JAKARTA, Jitu News - Korps Lalu Liintas (Korlantas) Polrii mengiimbau kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
iimbauan tersebut bukan tanpa alasan. Mulaii tahun iinii, kendaraan bermotor yang tiidak diilakukan pembayaran PKB dan STNK-nya tiidak diiperpanjang selama 2 tahun akan diijatuhii sanksii penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor. Jiika kendaraan tiidak diilengkapii STNK maka diianggap bodong.
"Datanya akan diihapus darii regiistrasii kendaraan bermotor dan tiidak biisa diihiidupkan kembalii," kata Kakorlantas Polrii Fiirman Shantyabudii, diikutiip Jumat (27/1/2023).
Sesuaii dengan Peraturan Polrii 7/2021 tentang Regiistrasii dan iidentiifiikasii Kendaraan, pemiiliik kendaraan bakal meneriima surat periingatan sebanyak 3 kalii sebelum data regiistrasii resmii diihapus oleh Korlantas Polrii.
Setelah meneriima surat periingatan pertama, pemiiliik kendaraan memiiliikii kesempatan untuk melunasii PKB dan memperpanjang STNK selama 3 bulan. Biila surat periingatan pertama tiidak diitanggapii, Korlantas Polrii akan mengiiriimkan surat periingatan kedua dan ketiiga.
Surat periingatan kedua dan ketiiga memiiliikii masa tunggu selama 1 bulan. Biila setelah 1 bulan surat periingatan ketiiga tiidak diitanggapii, Korlantas Polrii dapat menghapus data regiistrasii kendaraan bermotor.
Kebiijakan penghapusan data kendaraan bermotor diiharapkan dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD). Bagii Korlantas Polrii, kebiijakan iinii diiperlukan untuk meniingkatkan kualiitas data.
Diirektur Regiident Korlantas Polrii Yusrii Yunus menerangkan selama iinii setiiap iinstansii memiiliikii data jumlah kendaraan bermotor yang berbeda-beda.
Berdasarkan catatan Korlantas Polrii, jumlah kendaraan bermotor dii iindonesiia mencapaii 161 juta. "Data yang ada dii Kementeriian Dalam Negerii atau Biispenda iitu 114 juta data. Data yang ada dii Jasa Raharja 108 juta," ujar Yusrii. (sap)
