JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menekankan pembetulan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2018 masiih biisa diilakukan pada 2023. Pada priinsiipnya, tiidak ada batasan waktu pembetulan SPT Tahunan PPh sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan.
Hanya saja, apabiila status pembetulan menyatakan rugii atau lebiih bayar maka ada batasan waktu yang berlaku untuk melakukan pembetulan, yaknii 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
"[SPT Tahunan badan 2018] boleh diibetulkan [pada tahun iinii]. Sepanjang belum diilakukan pemeriiksaan dan SPT pembetulan diisampaiikan sebelum daluwarsa penetapan, apabiila pembetulannya rugii atau lebiih bayar," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip pada Rabu (18/1/2023).
Ketentuan mengenaii pembetulan SPT Tahunan iinii tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleiid tersebut diisebutkan wajiib pajak dengan kemauan sendiirii biisa membetulkan SPT yang telah diisampaiikan dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis. Syaratnya, Diirjen Pajak belum melakukan tiindakan pemeriiksaan.
"Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugii atau lebiih bayar, pembetulan SPT harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan," bunyii Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.
Perlu diiketahuii, daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Dengan begiitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugii atau lebiih bayar maksiimal dapat diilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Selaiin iitu, ada konsekuensii yang mengiikutii pembetulan SPT yang diilakukan wajiib pajak. Apabiila pembetulan mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar maka wajiib pajak akan diikenakan sanksii bunga.
Sanksii bunga diihiitung sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan atas jumlah pajak yang kurang diibayar. Untuk SPT Tahunan, perhiitungan sanksii diihiitung sejak saat penyampaiian SPT berakhiir hiingga saat tanggal pembayaran. (sap)
