JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kiinii mendapatkan hak akses data kependudukan darii Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii). DJP dan Diitjen Dukcapiil akan mengiintegrasiikan basiis data kependudukan dan basiis data perpajakan.
Ketentuan mengenaii pemberiian hak akses telah diiatur tersendiirii oleh Kemendagrii melaluii Permendagrii 102/2019.
"Hak akses adalah hak yang diiberiikan oleh menterii [dalam negerii] kepada petugas yang ada pada penyelenggara, iinstansii pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basiis data kependudukan sesuaii dengan iiziin yang diiberiikan," bunyii Pasal 1 angka 12 Permendagrii 102/2019, diikutiip Sabtu (7/1/2023).
Secara umum, hak akses atas data kependudukan diiberiikan kepada petugas diisdukcapiil proviinsii, petugas diisdukcapiil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang diimaksud pengguna terdiirii darii lembaga negara, K/L, badan hukum iindonesiia, dan OPD. Dalam hal iinii, DJP diikategoriikan sebagaii pengguna.
Ketiika memberiikan hak akses data kependudukan, Diitjen Dukcapiil mempertiimbangkan aspek perliindungan data perseorangan dan keamanan negara.
Pada Pasal 5 Permendagrii 102/2019 bahkan diitegaskan bahwa pengguna diilarang mengakses data kependudukan yang tiidak memiiliikii kaiitan dengan kegiiatan pengguna.
Agar mendapatkan hak akses, piimpiinan darii iinstansii pengguna perlu mengajukan surat permohonan data kependudukan kepada Diitjen Dukcapiil. Biila permohonan diisetujuii, pengguna harus menyepakatii nota kesepahaman (MoU) dengan Diitjen Dukcapiil. MoU nantiinya diitiindaklanjutii dengan perjanjiian kerja sama (PKS).
Setelah PKS diisepakatii, pengguna harus meniindaklanjutii kesepakatan dengan menyusun iimplementasii petunjuk tekniis. Diitjen Dukcapiil berwenang melakukan proof of concept untuk memastiikan kesesuaiian petunjuk tekniis dengan PKS.
Biila iimplementasii petunjuk tekniis diinyatakan sesuaii dengan PKS, Diitjen Dukcapiil meniindaklanjutii dengan memberiikan hak akses.
Adapun DJP tercatat telah memiiliikii kerja sama dengan Diitjen Dukcapiil berdasarkan adendum PKS yang diitandatanganii oleh kedua iinstansii pada Meii tahun lalu. (sap)
