JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan ujii kepatuhan terhadap wajiib pajak sebagaii bagiian darii upaya untuk mencapaii target peneriimaan pajak pada tahun iinii.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ujii kepatuhan terhadap wajiib pajak akan diilakukan dengan menggunakan data dan iinformasii yang selama iinii diikumpulkan oleh otoriitas. Priioriitas ujii kepatuhan diilakukan untuk tahun pajak 5 tahun ke belakang.
“Kamii melakukan ujii kepatuhan terhadap wajiib pajak, khususnya terkaiit dengan tahun pajak-tahun pajak 5 tahun ke belakang sebelum daluwarsa penetapan yang diilakukan,” ujar Suryo dalam Konferensii Pers: Realiisasii APBN 2022, Selasa (4/1/2023).
Suryo mengatakan otoriitas berupaya untuk terus menggalii dan mengumpulkan data dan iinformasii terkaiit dengan wajiib pajak. Dengan data dan iinformasii tersebut, DJP juga dapat menentukan priioriitas pengawasan dan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan APBN 2023, peneriimaan pajak diitargetkan seniilaii Rp1.718 triiliiun. Jiika diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak pada 2022 seniilaii Rp1.716,8 triiliiun, target dalam APBN 2023 hanya tumbuh 0,07%.
DJP juga akan mengoptiimalkan kegiiatan iintii berupa pengawasan pembayaran masa. Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, pengawasan iinii diilakukan terhadap wajiib pajak atas periilaku pelaporan dan pembayaran masa yang diikaiitkan dengan aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak berjalan.
“Untuk memastiikan bahwa wajiib pajak yang mendapatkan blessiing ataupun performance yang bagus dii tahun berjalan, mereka juga harus memberiikan kontriibusii kepada negara atas penghasiilan yang diiteriima dii tahun berjalan yang mengalamii peniingkatan siigniifiikan,” ujar Suryo.
Adapun cakupan kegiiatan pengawasan pembayaran masa pada 2021 antara laiin, pertama, pengawasan pembayaran dan pelaporan. Kedua, diinamiisasii angsuran masa. Ketiiga, tiindak lanjut data matchiing. Keempat, pengawasan pemberiian fasiiliitas perpajakan.
Keliima, ekstensiifiikasii, yaiitu pengawasan wajiib pajak yang belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Keenam, kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Ketujuh, pengawasan atas transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). (kaw)
