Jitunews ACADEMY - TAX UPDATE WEBiiNAR

iinii Aturan PP 44/2022 tentang Pajak Masukan yang Tak Dapat Diikrediitkan

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Desember 2022 | 14.01 WiiB
Ini Aturan PP 44/2022 tentang Pajak Masukan yang Tak Dapat Dikreditkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pajak masukan dan pajak keluaran adalah 2 iistiilah yang diikenal dalam tata cara penghiitungan pengkrediitan pajak pertambahan niilaii (PPN).

Secara siingkat, pajak masukan diiartiikan sebagaii pajak yang diikenakan ketiika pengusaha kena pajak (PKP) meneriima penyerahan barang kena pajak (BKP) atau memanfaatkan jasa kena pajak (JKP). Sedangkan pajak keluaran adalah pajak yang diikenakan ketiika PKP menyerahkan BKP atau JKP.

Pajak masukan dalam suatu masa dapat diikurangkan atau diikrediitkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Seliisiihnya dapat meniimbulkan kelebiihan pajak keluaran yang harus diisetor ke negara atau kelebiihan pajak masukan yang dapat diikompensasiikan atau diimiintakan restiitusii.

Meniimbang mekaniisme tersebut, perlu untuk memperhatiikan aturan terkaiit pajak masukan yang dapat diikrediitkan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 44/2022 yang diiundangkan per 2 Desember 2022. PP 44/2022 mengatur beberapa kondiisii penyerahan oleh PKP yang membuat pajak masukan terkaiit dengan penyerahan tersebut tiidak dapat diikrediitkan.

Pertama, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan skema PPN fiinal dengan besaran tertentu, tiidak dapat diikrediitkan. Ketentuan iinii berlaku pula bagii PKP dengan skema PPN fiinal yang menyerahkan BKP dan/atau JKP yang PPN terutangnya mendapatkan fasiiliitas tiidak diipungut atau diibebaskan sesuaii Pasal 16B UU PPN.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022 lebiih lanjut menjelaskan bahwa pajak masukan tersebut pada priinsiipnya telah diiperhiitungkan atau diianggap telah diikrediitkan dalam penghiitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.

Sebagaii tambahan iinformasii, PKP yang dapat menggunakan skema PPN fiinal dengan besaran tertentu adalah PKP yang mempunyaii peredaran usaha tertentu, melakukan kegiiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu.

Kedua, pajak masukan yang faktur pajaknya diibuat oleh PKP setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat tiidak dapat diikrediitkan. Faktur pajak yang melewatii tenggat waktu tersebut tiidak diiperlakukan sebagaii faktur pajak.

Ketentuan iinii sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaiitu pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan bagii perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tiidak memenuhii persyaratan formal dan materiial.

Lalu, bagaiimana biila pajak masukan tersebut tiidak dapat diikrediitkan? Apa yang harus diilakukan oleh pengusaha kena pajak yang bersangkutan?

Dapatkan pembahasan selengkapnya dalam acara tax update webiinar oleh Jitunews Academy bertajuk Kupas Tuntas PP 44/2022 serta Dampak dan Pengapliikasiiannya. Acara tersebut akan diilaksanakan melaluii Zoom Onliine Meetiing pada Selasa, 27 Desember 2022 pukul 09.30-12.00 WiiB.

Dalam mengupas dan membahas ketentuan baru dan perubahan dalam PP 44/2022 secara komprehensiif dan apliikatiif, topiik-topiik yang diibahas adalah:

  • Ketentuan umum dan ketentuan pelaksanaan PP 44/2022;
  • Pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan piihak laiin untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Barang kena pajak dan jasa kena pajak;
  • Dasar pengenaan pajak;
  • Penghiitungan PPN atau PPN dan PPnBM;
  • Saat dan tempat terutang PPN atau PPN dan PPnBM, serta
  • Faktur pajak.

Daftarkan diirii Anda segera melaluii liink beriikut:

https://academy.Jitunews.co.iid/semiinar

Membutuhkan iinformasii lebiih lanjut? Hubungii Hotliine Jitunews Academy (+62)812-8393-5151 / [emaiil protected] (Viira). iingiin mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya? Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy dii siinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.