KERJA SAMA PAJAK iiNTERNASiiONAL

Bertambah Lagii, Kiinii DJP Biisa Peroleh Data Perpajakan darii Argentiina

Muhamad Wiildan
Selasa, 13 Desember 2022 | 09.39 WiiB
Bertambah Lagi, Kini DJP Bisa Peroleh Data Perpajakan dari Argentina
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menandatanganii MoU on AEOii Wiithholdiing Tax dengan otoriitas pajak Argentiina, The Federal Admiiniistratiion of Publiic Revenue Argentiine (AFiiP).

MoU antara DJP dan AFiiP akan menjadii landasan hukum bagii kedua iinstansii untuk melakukan pertukaran data secara otomatiis dii luar iinformasii keuangan dalam common reportiing standard (CRS), yaknii iinformasii pemotongan PPh.

"Pertukaran iinformasii secara otomatiis tersebut akan diilaksanakan secara rutiin setiiap tahunnya diimulaii sejak tahun 2023," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya, diikutiip Selasa (13/12/2022).

Dengan berlakunya MoU iinii, iindonesiia akan mendapatkan iinformasii mengenaii penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak iindonesiia yang bersumber dan telah diipotong pajak dii Argentiina. Hal yang sama juga berlaku bagii Argentiina.

Selanjutnya, iindonesiia juga akan memperoleh iinformasii terkaiit harta, khususnya harta tiidak bergerak, yang diimiiliikii oleh wajiib pajak iindonesiia.

Seluruh iinformasii yang diiperoleh darii MoU akan menjadii basiis dalam melaksanakan manajemen analiisiis riisiiko, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum dii biidang perpajakan.

"Adanya kerja sama antara DJP dan AFiiP iinii menjadii salah satu bentuk komiitmen global dalam memerangii penghiindaran pajak liintas negara serta dalam rangka mewujudkan transparansii perpajakan global yang iinklusiif," tuliis DJP.

Untuk diiketahuii, DJP sebelumnya telah memiiliikii MoU on AEOii Wiithholdiing Tax dengan otoriitas pajak Australiia yaknii Australiian Taxatiion Offiice (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP biisa meneriima iinformasii mengenaii penghasiilan wajiib pajak iindonesiia yang bersumber darii subjek pajak Australiia.

Dalam jangka panjang, MoU iinii diipandang dapat menekan praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak yang selama iinii diilakukan wajiib pajak dengan tiidak melaporkan penghasiilan dan aset miiliiknya dii luar negerii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.