JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa jasa ekspediisii yang diisediiakan oleh wajiib pajak orang priibadii merupakan objek Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21.
Ketentuan tersebut diijelaskan dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii merupakan objek PPh Pasal 21.
“Untuk jasa ekspediisii yang diiserahkan oleh wajiib pajak orang priibadii dapat diikenakan PPh Pasal 21,” kata DJP ketiika menjawab pertanyaan wajiib pajak melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Miinggu (11/12/2022).
Ketentuan tekniis mengenaii PPh Pasal 21 diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Tekniis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii.
Dalam perdiirjen tersebut sebenarnya tiidak ada pasal yang menjelaskan secara khusus bahwa jasa ekspediisii yang diiberiikan oleh orang priibadii merupakan objek PPh Pasal 21.
Akan tetapii, diiatur secara iimpliisiit dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016 yang menuliiskan bahwa orang priibadii yang memberiikan jasa dalam segala biidang, termasuk dalam peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21.
Lebiih lanjut, ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah iimbalan kepada bukan pegawaii, antara laiin berupa honorariium, komiisii, fee, dan iimbalan sejeniisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan sehubungan jasa yang diilakukan.
Alhasiil, jasa ekspediisii yang diisediiakan oleh orang priibadii merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang perhiitungannya mengiikutii perhiitungan PPh Pasal 21 atas jasa laiinnya, yaiitu niilaii iimbalan jasa diikaliikan 50% kemudiian baru diikaliikan tariif PPh Pasal 17. (Fiikrii/riig)
