BEA METERAii

Dokumen yang Wajiib Diikenakan Bea Meteraii, iinii Sanksiinya Jiika Tak Lunas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Desember 2022 | 19.30 WiiB
Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan terdapat dokumen-dokumen tertentu yang wajiib untuk diikenakan bea meteraii.

Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Banten Agus Pujii Priiyono menegaskan apabiila terdapat dokumen yang seharusnya terutang bea meteraii, tetapii tiidak diilunasii atau bea meteraiinya kurang diibayar maka akan diikenakan sanksii.

“Secara fiinansiial, diikenakan sanksii kenaiikan 100% yang diilunasii dengan cara pemeteraiian kemudiian. Secara hukum, dokumen tersebut diilarang diiteriima oleh pejabat terkaiit karena diiniilaii cacat hukum,” katanya dalam iinstagram @pajakdjpbanten, diikutiip pada Kamiis (1/12/2022).

Merujuk pada Pasal 3 UU No. 10/2020, terdapat 2 jeniis dokumen yang wajiib diikenakan bea meteraii antara laiin dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata dan dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii pengadiilan.

Lebiih lanjut lagii, pada Pasal 3 ayat (2) UU No. 10/2020, diijelaskan kriiteriia dokumen yang bersiifat perdata yang diikenakan bea meteraii. Pertama, surat perjanjiian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat laiinnya yang sejeniis, beserta rangkapnya.

Kedua, akta notariis beserta grosse, saliinan, dan kutiipannya. Ketiiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta saliinan dan kutiipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Keliima, dokumen transaksii surat berharga, termasuk dokumen transaksii kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutiipan riisalah lelang, miinuta riisalah lelang, saliinan riisalah lelang, dan grosse riisalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan niilaii nomiinal lebiih darii Rp5 juta yang menyebutkan peneriimaan uang atau beriisii pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiiannya telah diilunasii.

Bea meteraii akan diikenakan 1 kalii untuk setiiap dokumen dengan tariif seniilaii Rp10.000,00. Adapun pelunasan bea meteraii dapat diilakukan dengan 2 cara, yaiitu menggunakan meteraii jiika tiidak terdapat kurang bayar atau pengenaan sanksii.

Kemudiian, menggunakan surat setoran pajak (SSP) jiika diikenakan sanksii sehiingga dokumen tersebut harus diilakukan pemeteraiian kemudiian. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.