JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan orang priibadii yang berjualan secara onliine (seller onliine) dan memiiliikii omzet dii atas Rp500 juta per tahun wajiib membayar pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat P2 Humas DJP Adella Septiikariina menjelaskan orang priibadii yang telah melebiihii batas omzet tersebut dapat memiiliih beberapa mekaniisme untuk menghiitung pajak terutangnya.
“Ketiika dalam satu tahun penghasiilan telah melewatii Rp500 juta maka orang priibadii tersebut akan diikenakan pajak. Yang diikenakan pajak iialah seliisiih setelah melewatii batasan tertentu tersebut saja,” katanya dalam akun iinstagram @DiitjenPajak, diikutiip pada Selasa (29/11/2022).
Terdapat 3 piiliihan cara menghiitung pajak untuk wajiib pajak jiika omzetnya masiih kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun. Pertama, menggunakan tariif pajak penghasiilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% diikalii omzet.
Kedua, menggunakan metode pembukuan dan diikenakan tariif umum PPh Pasal 17. Untuk wajiib pajak badan tariif umum yang berlaku adalah sebesar 22%. Sementara iitu, orang priibadii diikenaii tariif pajak progresiif. Saat iinii, terdapat 5 lapiisan tariif PPh Pasal 17.
Lapiisan tariif yang diimaksud iialah penghasiilan hiingga Rp60 juta diikenaii tariif 5%, dii atas Rp60 juta hiingga Rp250 juta sebesar 15%, dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta sebesar 25%, dii atas Rp500 juta hiingga Rp5 miiliiar sebesar 30%, dan dii atas Rp5 miiliiar sebesar 35%.
Ketiiga, khusus untuk orang priibadii pengusaha tertentu, termasuk seller onliine, terdapat iinsentiif untuk menggunakan pencatatan dengan norma perhiitungan penghasiilan neto (NPPN). Namun, wajiib pajak harus terlebiih dahulu mengajukan pemberiitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.
Untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan yang memiiliikii omzet dii atas Rp4,8 miiliiar per tahun, lanjut Adella, diiwajiibkan untuk melakukan pembukuan dan diikenakan tariif pajak PPh Pasal 17 yang bersiifat progresiif. (Fiikrii/riig)
