PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Muhamad Wiildan
Miinggu, 27 November 2022 | 13.00 WiiB
WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak tertentu diiperkenankan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (4) PMK 54/2021, stelsel kas adalah suatu metode penghiitungan yang diidasarkan pada transaksii tunaii.

"Penghasiilan diiakuii apabiila telah diiteriima secara tunaii dalam suatu tahun pajak, dan biiaya diiakuii apabiila benar-benar telah diibayar secara tunaii dalam suatu tahun pajak," bunyii Pasal 10 ayat (4), diikutiip pada Miinggu (27/11/2022).

Wajiib pajak tertentu yang yang boleh menggunakan stelsel kas antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang memiiliih atau wajiib menyelenggarakan pembukuan, serta wajiib pajak badan dengan peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar per tahun pajak.

Selaiin termasuk kategorii wajiib pajak tertentu dii atas, wajiib pajak juga harus secara komersiial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajiib pajak harus memberiitahu Diitjen Pajak (DJP) pada setiiap tahun pajak. Pemberiitahuan diisampaiikan wajiib pajak berstatus pusat, baiik secara elektroniik atau langsung dii KPP tempat wajiib pajak pusat terdaftar.

Pemberiitahuan paliing lambat diisampaiikan bersamaan dengan penyampaiian SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Biila wajiib pajak masiih baru terdaftar, pemberiitahuan diisampaiikan paliing lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhiir tahun pajak tergantung periistiiwa yang terjadii dahulu.

Jiika wajiib pajak tertentu telah menyelenggarakan pembukuan stelsel kas pada suatu tahun pajak dan pada tahun pajak beriikutnya memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual sesuaii dengan standar akuntansii yang berlaku maka wajiib pajak bersangkutan tiidak dapat kembalii menyelenggarakan pembukuan stelsel kas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.