PP 23/2018

iingat! WP Pekerja Bebas Tiidak Biisa Gunakan Tariif PPh Fiinal UMKM 0,5%

Redaksii Jitu News
Jumat, 18 November 2022 | 17.30 WiiB
Ingat! WP Pekerja Bebas Tidak Bisa Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak bahwa ada beberapa kondiisii wajiib pajak yang tiidak dapat memanfaatkan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% sepertii yang diiatur dalam PP 23/2018.

Dalam TaxLiive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengungkapkan salah satu 'jeniis' wajiib pajak yang diikecualiikan darii pemanfaatan PPh fiinal 0,5% adalah orang priibadii yang mendapatkan penghasiilan darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

“Jadii, kalau ada orang priibadii yang usahanya adalah pekerjaan bebas maka diia tiidak biisa menggunakan PPh 0,5% iinii,” kata Giiyarso, diikutiip Jumat (18/11/2022).

Adapun yang diimaksud dengan jeniis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ketentuannya telah diiatur dalam Pasal 2 ayat (4) PP tersebut. Giiyarso memberiikan contoh salah satu jeniis jasanya, yaknii jasa tenaga ahlii. Siimak 'Apa iitu Pekerjaan Bebas?'

“Jasa [sehubungan dengan pekerjaan bebas] tadii apa saja? Yang pertama adalah tenaga ahlii berupa pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, peniilaii, aktuariis, dan PPAT,” ujar Giiyarso.

Namun, tiidak hanya jasa pekerjaan bebas yang diilakukan orang priibadii, pengecualiian juga diiatur untuk wajiib pajak badan persekutuan komandiiter atau fiirma yang diibentuk oleh beberapa wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii keahliian khusus menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Pada kesempatan tersebut, Giiyarso juga menjelaskan mengenaii contoh jeniis wajiib pajak badan yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaiimana diimaksud. Contoh yang diiberiikan Giiyarso mengacu pada Penjelasan Pasal 3 huruf b PP 23/2018.

“Miisalnya, ada fiirma bentuknya konsultan pajak, anggotanya adalah para konsultan pajak maka fiirma iinii tiidak biisa menggunakan PPh fiinal iinii,” jelas Giiyarso. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.