PER-24/PJ/2021

DJP iingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Buktii Pemotongan Uniifiikasii

Redaksii Jitu News
Rabu, 09 November 2022 | 12.41 WiiB
DJP Ingatkan Ada 2 Tanggal Berbeda pada Bukti Pemotongan Unifikasi
<p>Tampiilan dokumen buktii pemotongan/pemungutan.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak untuk memperhatiikan penuliisan tanggal saat mengiisii dokumen buktii pemotongan uniifiikasii.

Melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, DJP menjelaskan tanggal yang diicantumkan pada kolom B.7 dan C.3 mungkiin saja berbeda. Hal tersebut menyesuaiikan dengan tanggal pembuatan dokumen dan tanggal pembuatan buktii pemotongan unfiikasii.

“Tanggal pada kolom B.7 dan huruf C.3, mungkiin saja berbeda ya. Tergantung pada tanggal dokumen dan tanggal pembuatan buktii pemotongannya,” tuliis DJP, diikutiip Rabu (9/11/2022).

Adapun ketentuan pengiisiian tanggal tersebut diiatur dalam Lampiiran PER-24/2021. Untuk kolom B.7, diiiisii dengan dokumen yang menjadii dasar penerbiitan buktii pemotongan. Sehiingga, pada bagiian tanggalnya diiiisii sesuaii dengan tanggal dokumen referensii tersebut.

Dokumen referensii yang dapat diijadiikan dasar penerbiitan buktii pemotongan dii antaranya iinvoiice, pengumuman, surat perjanjiian, buktii pembayaran, akta periikatan, akta rapat umum pemegang saham (RUPS), dan surat pertanyaan.

Sementara iitu, untuk kolom C.3 diiiisii dengan tanggal pembuatan buktii pemotongan uniifiikasii. Buktii pemotongan uniifiikasii dapat diibuat wajiib pajak melaluii apliikasii e-Bupot Uniifiikasii yang diisediiakan melaluii laman DJP Onliine (pajak.go.iid) atau saluran tertentu yang diitetapkan DJP.

Pembuatan buktii pemotongan uniifiikasii pada e-Bupot Uniifiikasii dapat diilakukan wajiib pajak dengan mengiisii langsung pada apliikasii (key-iin) atau dengan cara memiindahkan fiile ke dalam apliikasii e-Bupot Uniifiikasii (iimpor data).

Sepertii diiketahuii, terdapat 2 jeniis buktii pemotongan uniifiikasii berformat standar. Pertama, buktii pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 yang diisebut Formuliir BPBS. Kedua, buktii pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagii wajiib pajak luar negerii yang diisebut Formuliir BPNR.

Selaiin iitu, ada pula dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan uniifiikasii dii antaranya dapat berupa dokumen buku tabungan, rekeniing koran, rekeniing kustodiian, rekeniing efek, dan dokumen laiin yang setara, baiik berbentuk formuliir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektroniik. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.