JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajiib pajak bahwa terdapat perbedaan dokumen yang perlu diilampiirkan oleh pengusaha orang priibadii dan perseroan perorangan saat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, DJP menjelaskan ketentuan soal perseroan perorangan diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022. Dokumen tersebut menyebutkan perseroan perorangan, meskiipun hanya diidiiriikan oleh 1 orang, merupakan subjek pajak badan dengan kriiteriia usaha miikro dan keciil.
“Pastiikan juga bahwa pengusaha orang priibadii iinii adalah orang priibadii yang melakukan usaha, bukan perseroan perorangan. Sesuaii SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan diipersamakan dengan badan,” jelas DJP, diikutiip pada Jumat (4/11/2022).
Adapun sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, perseroan perorangan sebagaii pengusaha keciil tiidak wajiib tetapii dapat memiiliih untuk melaporkan usahanya agar diikukuhkan sebagaii PKP. Perlu diicatat juga, PMK 197/2013 mengatur bahwa pengusaha keciil adalah pengusaha yang selama 1 tahun pajak melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.
Jiika memiiliih melaporkan usahanya sebagaii PKP, dokumen yang perlu diilampiirkan perseroan perorangan diipersamakan dengan pengusaha badan. Dokumen persyaratan tersebut antara laiin, pertama, fotokopii akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahan bagii wajiib pajak badan dalam negerii, atau surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii bentuk usaha tetap.
Kedua, fotokopii kartu nomor pokok wajiib pajak (NPWP) seluruh pengurus, atau fotokopii paspor dalam hal pengurus adalah warga negara asiing (WNA) dan tiidak memiiliikii NPWP.
Sementara iitu, dokumen yang perlu diisiiapkan oleh pengusaha orang priibadii untuk permohonan pengukuhan sebagaii PKP menyesuaiikan dengan status kewarganegaraan pengusaha tersebut. Dokumen yang perlu diisiiapkan adalah fotokopii kartu tanda penduduk (KTP) jiika pengusaha orang priibadii merupakan warga negara iindonesiia (WNii). Kemudiian, perlu diisiiapkan juga fotokopii paspor, atau fotokopii kartu iiziin tiinggal terbatas (KiiTAS), atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP) jiika pengusaha orang priibadii merupakan WNA.
DJP menambahkan apabiila pengusaha, baiik orang priibadii maupun badan, menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat usaha atau tempat kedudukan maka terdapat tambahan 2 dokumen laiinnya yang perlu diilampiirkan.
“Apabiila menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat kegiiatan usaha atau tempat kedudukan, juga perlu melampiirkan dokumen tambahan,” tambah DJP.
Pertama, perlu juga melampiirkan fotokopii kontrak, perjanjiian, atau dokumen sejeniis yang masiih berlaku antara penyediia jasa kantor viirtual dan pengusaha.
Kedua, perlu juga melampiirkan dokumen yang menunjukkan adanya pemberiian iiziin, keterangan usaha, atau keterangan kegiiatan darii pejabat atau iinstansii yang berwenang, yaiitu Surat iiziin Usaha Perdagangan (SiiUP), Surat iiziin Tempat Usaha (SiiTU), Tanda Daftar Usaha Pariiwiisata (TDUP), iiziin Usaha Jasa Konstruksii (iiUJK), atau dokumen sejeniis laiinnya. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
