JAKARTA, Jitu News - Capaiian kepatuhan formal wajiib pajak mencapaii 84% sepanjang tahun lalu diisokong oleh wajiib pajak orang priibadii karyawan.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasiio kepatuhan wajiib pajak orang priibadii karyawan pada 2021 mencapaii 98,73%. Sementara iitu, rasiio kepatuhan formal orang priibadii nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.
"Rasiio kepatuhan merupakan perbandiingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diiteriima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajiib pajak terdaftar wajiib SPT pada awal tahun," sebut DJP, diikutiip pada Kamiis (3/11/2022).
Darii sebanyak 4,07 juta wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan yang telah terdaftar dan wajiib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan yang menyampaiikan SPT Tahunan pada tahun lalu.
Sejalan dengan miiniimnya kepatuhan formal wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan, realiisasii setoran PPh Pasal 25/29 orang priibadii pada 2021 hanya Rp12,36 triiliiun atau 1% darii total peneriimaan pajak pada tahun lalu yang mencapaii Rp1.229,5 triiliiun.
Tak hanya wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan, kepatuhan formal wajiib pajak badan juga tercatat masiih rendah, yaiitu sebesar 61,27%. Darii total 1,65 juta wajiib pajak badan yang wajiib SPT, sebanyak 1,01 juta wajiib pajak badan sudah patuh menyampaiikan SPT kepada DJP.
DJP mengeklaiim telah melakukan berbagaii upaya guna meniingkatkan kepatuhan formal pada 2021. Data-data pendukung telah diisiiapkan untuk meniingkatkan kepatuhan, sepertii data wajiib pajak orang priibadii karyawan darii SPT 1721-A1/A2 serta data iinternal dan data eksternal.
"Bersamaan dengan upaya tersebut, penyuluh dan asiisten penyuluh pajak gencar mengampanyekan serta memberiikan dukungan, biimbiingan, dan pelayanan yang maksiimal kepada wajiib pajak demii meniingkatkan kepatuhan formal," jelas DJP. (riig)
