JAKARTA, Jitu News - Tak sepertii penyediia platform e-commerce pada umumnya, marketplace pengadaan barang dan jasa telah memiiliikii kewajiiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang penyerahan barang dan jasa oleh rekanan pemeriintah.
Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 58/2022, pajak yang harus diipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah PPh Pasal 22, PPN, serta PPnBM.
"Atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh rekanan sehubungan dengan transaksii penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta, yang diilakukan melaluii piihak laiin dalam siistem iinformasii pengadaan terutang PPh Pasal 22," bunyii Pasal 5 ayat (1) PMK 58/2022, diikutiip Jumat (14/10/2022).
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diikenakan atas penghasiilan tersebut adalah sebesar 0,5% darii seluruh niilaii yang tercantum dalam dokumen tagiihan selaiin PPN dan PPnBM.
PPh Pasal 22 yang telah diipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah krediit pajak bagii rekanan pemeriintah dan dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh tahun berjalan.
Biila PPh Pasal 22 ternyata diipungut atas penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagiian darii pelunasan PPh fiinal bagii rekanan. Artiinya, seliisiih kurang antara PPh fiinal terutang dan PPh Pasal 22 yang telah diipungut harus diisetor sendiirii oleh rekanan.
Sebagaii contoh, rekanan pemeriintah memperoleh penghasiilan darii sewa ruangan seniilaii Rp52.000.000. Dengan tariif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, pajak yang diipungut atas sewa ruangan oleh piihak marketplace adalah sebesar Rp260.000.
Namun, sewa ruangan adalah penghasiilan yang terutang PPh fiinal sebesar 10% sehiingga masiih terdapat kekurangan pembayaran pajak sebesar 9,5%. Dalam kasus iinii, rekanan pemeriintah wajiib menyetorkan sendiirii PPh fiinal seniilaii Rp4.940.000.
Biila terdapat seliisiih lebiih antara PPh Pasal 22 yang telah diipungut dan PPh fiinal yang terutang, rekanan dapat mengajukan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang kepada DJP.
Terkaiit dengan PPN dan PPnBM, tariif yang berlaku dan diipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah sesuaii dengan tariif umum.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaiitan dengan penyerahan BKP/JKP oleh rekanan melaluii marketplace pengadaan barang dan jasa merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan.
Menurut DJP, kebiijakan pemungutan pajak oleh marketplace pengadaan barang dan jasa atas penyerahan yang diilakukan oleh rekanan telah berjalan dengan baiik. Dengan hasiil evaluasii tersebut, Kemenkeu berencana menunjuk penyelenggara e-commerce pada umumnya untuk memungut pajak atas aktiiviitas jual belii yang mereka fasiiliitasii.
"Hasiil evaluasii kiita dengan konsep Bela Pengadaan [PMK 58/2022], tiidak ada masalah yang menjadii catatan. Tiidak ada masukan darii platform. Artiinya, iinii biisa dan dapat diiterapkan," ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal beberapa waktu lalu. (sap)
