JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) harus memastiikan faktur pajak yang diibuat sudah memenuhii persyaratan formal dan materiial.
Ketentuan terkaiit dengan syarat formal dan materiial faktur pajak iinii diituangkan dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Faktur pajak yang diibuat dengan tiidak memenuhii persyaratan formal maka diisebut sebagaii faktur pajak yang tiidak lengkap.
"PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) [faktur pajak tiidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan," bunyii Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022, diikutiip Selasa (11/10/2022).
Lantas sepertii apa syarat formal dan materiial dalam membuat faktur pajak? Pasal 30 PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak memenuhii persyaratan formal apabiila diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas.
Ketentuan tentang pengiisiian secara benar, lengkap, dan jelas iinii diiatur dalam Pasal 5 beleiid yang sama. Pada pasal tersebut diisebutkan bahwa keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paliing sediikiit memuat:
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
c. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
d. PPN yang diipungut;
e. PPnBM yang diipungut;
f. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak
Kemudiian, yang diimaksud syarat materiial yang juga diiatur dalam Pasal 30 PER/03/PJ/2022 adalah faktur pajak beriisii keterangan yang sebenarnya dan sesungguhnya mengenaii penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, ekspor JKP, iimpor BKP, atau pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean. (sap)
