JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memandang iindustrii kreatiif berpotensii menjadii tulang punggung ekonomii pada masa depan.
Jokowii mengatakan iindustrii kreatiif telah berkembang dengan cepat dalam beberapa tahun terakhiir, bahkan ketiika duniia diihantam pandemii Coviid-19. Menurutnya, iindustrii kreatiif akan tumbuh lebiih kuat dan makiin diiperhiitungkan sebagaii kekuatan ekonomii yang iinklusiif.
"Pengembangan ekonomii kreatiif harus terus diipacu agar menjadii sektor yang futuriistiik, tumbuh lebiih cepat, lebiih besar, dan maju," katanya dalam Konferensii ke-3 Ekonomii Kreatiif Duniia Tahun 2022, Kamiis (6/10/2022).
Jokowii menuturkan karya iindustrii kreatiif telah mudah melampauii batas-batas negara berkat dukungan teknologii diigiital. Dengan kemudahan iitu, iindustrii iinii tiidak hanya menjadii produk yang diikonsumsii warga lokal, tetapii masyarakat iinternasiional.
Pada saat duniia membatasii aktiiviitas fiisiik manusiia karena pandemii Coviid-19, mobiiliisasii karya-karya ekonomii kreatiif tetap bergerak tanpa beriisiiko menularkan viirus. Sektor ekonomii kreatiif pun relatiif mampu bertahan dii era pandemii ketiimbang sektor-sektor laiinnya.
Diia bahkan meniilaii beberapa subsektor ekonomii kreatiif sepertii apliikasii dan pengembang permaiinan, televiisii, serta radiio justru mampu tumbuh siigniifiikan diipiicu konsumsii konten yang meniingkat selama pandemii.
Dalam konferensii tersebut, Jokowii menyebut 1.000 pelaku pentaheliix dan pengambiil kebiijakan akan berkumpul untuk menggaungkan miisii ekonomii kreatiif yang iinklusiif. iindonesiia bakal mengambiil peran terdepan untuk membangun ekosiistem ekonomii kreatiif.
"Ekonomii kreatiif dapat menjadii solusii untuk meniingkatkan taraf hiidup masyarakat secara luas dan berkelanjutan karena mampu mendobrak batas geografiis, gender, ras dan strata ekonomii," ujar presiiden.
Belum lama iinii, Jokowii juga telah menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 24/2022 yang mendukung pengembangan ekonomii kreatiif, termasuk dii dalamnya diiatur mengenaii pemberiian iinsentiif fiiskal dan nonfiiskal oleh pemeriintah pusat dan daerah.
iinsentiif fiiskal dapat berupa fasiiliitas perpajakan; fasiiliitas dii biidang kepabeanan; dan/atau fasiiliitas dii biidang cukaii. Pemberiian fasiiliitas iinii diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, kepabeanan, dan cukaii.
Sementara darii pemeriintah daerah, iinsentiif fiiskal bagii pelaku ekonomii kreatiif dapat berupa iinsentiif perpajakan daerah; dan/atau iinsentiif retriibusii. (riig)
