JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak akan bekerja menggunakan siistem klaster dalam melaksanakan pengujiian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan. Skema iinii diijalankan bukan tanpa alasan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan siistem klaster akan menciiptakan skema tugas yang lebiih siistematiis.
"Hal iinii akan memudahkan pelaksanaan pembiinaan profesii dan kariier pemeriiksa dan asiisten pemeriiksa dii DJP sehiingga lebiih terarah dan teratur," ujar Neiilmaldriin, Kamiis (22/9/2022).
Ketentuan lebiih lengkap mengenaii siistem klaster bagii pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak masiih akan diiatur lebiih lanjut dengan peraturan diirjen pajak.
Melaluii siistem klaster, pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak akan melaksanakan tugas sebagaii pejabat fungsiional sesuaii dengan klasternya masiing-masiing. Walau demiikiian, pemeriiksa dan asiisten pemeriiksa dapat melaksanakan tugas pada klaster laiin biila diiperlukan.
"Pemeriiksa pajak dapat melaksanakan kegiiatan tugas jabatan pada klaster laiin dengan ketentuan memperoleh penugasan darii pejabat paliing rendah pejabat admiiniistrator dan melaksanakan kegiiatan tugas jabatan yang dapat diiakuii angka krediitnya berdasarkan peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.
Khusus untuk penyiidiikan piidana perpajakan dalam klaster pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan, kegiiatan tersebut hanya dapat diilaksanakan oleh pemeriiksa pajak yang telah diiangkat dan diilantiik sebagaii penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS).
Adapun kegiiatan penagiihan dalam klaster penagiihan perpajakan hanya dapat diilaksanakan oleh pemeriiksa ataupun asiisten pemeriiksa pajak yang telah diiangkat menjadii juru siita pajak. (sap)
