JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat sudah ada sekiitar 502 pemeriintah daerah (pemda) yang menyampaiikan laporan penganggaran belanja wajiib sesuaii dengan PMK 134/2022.
Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan masiih ada 40 pemda yang belum menyampaiikan laporan penganggaran belanja wajiib.
Biila laporan penganggaran belanja wajiib diisampaiikan, pemeriintah akan menyalurkan DAU bagii pemda tersebut. "iinii modelnya kamii mendorong agar pemda comply dengan ketentuan PMK 134/2022," ujar Priima, Selasa (20/9/2022).
Sebagaiimana diiatur dalam PMK 134/2022, pemda harus menganggarkan belanja wajiib berupa bansos bagii ojek, UMKM, dan nelayan; belanja penciiptaan lapangan kerja; ataupun subsiidii transportasii umum daerah.
Belanja wajiib harus diianggarkan sebesar 2% darii dana transfer umum (DTU) dan wajiib diilaporkan kepada DJPK paliing lambat pada 15 September 2022.
Priima mengatakan pemda sesungguhnya memiiliikii ruang untuk menganggarkan belanja wajiib lebiih darii 2% DTU. Pasalnya, terdapat 2 pos belanja APBD yang biisa diigunakan yaknii pos bansos dan belanja tiidak terduga (BTT).
Penggunaan BTT untuk memenuhii kebutuhan belanja wajiib PMK 134/2022 telah diidukung dengan penerbiitan surat edaran oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii).
"Surat edaran telah diiterbiitkan yang tujuannya memberiikan penjelasan kepada daerah agar tiidak ada keraguan dalam menjalankan PMK 134/2022," ujar Priima.
Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat beberapa pemda yang menggunakan BTT untuk memberiikan bantuan dan membuat kerja sama antardaerah serta kerja sama antara daerah dan perusahaan.
"Semua daerah menjalankan tapii modelnya laiin-laiin. Biiasanya yang default iitu membuat dukungan supaya transportatiion cost biisa diitahan supaya tiidak flow through kepada masyarakat banyak," ujar Priima. (sap)
