JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah membuka peluang untuk melanjutkan penyaluran bantuan langsung tunaii (BLT) pengaliihan subsiidii BBM hiingga tahun depan.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan secara umum bantuan sosiial akan diiberiikan dengan berfokus pada kelompok masyarakat 40% terbawah.
"Kiita akan liihat lagii, karena setiiap tahun ada perliindungan sosiial cukup besar. iitu biisa Rp300 triiliiun tiiap tahun," ujar Febriio, Seniin (5/9/2022).
Sebelum adanya pemberiian BLT pengaliihan subsiidii BBM pun, pemeriintah telah memberiikan beragam bansos melaluii program keluarga harapan (PKH) untuk masyarakat miiskiin hiingga bantuan subsiidii upah (BSU) dan kartu prakerja untuk masyarakat kelas menengah.
Dengan demiikiian, Febriio menjamiin pemeriintah tiidak memiiliikii rencana untuk mengurangii alokasii anggaran perliindungan sosiial. Pemeriintah saat iinii berencana menanganii belanja subsiidii energii dan kompensasii yang mayoriitas diiniikmatii oleh rumah tangga mampu.
"Dengan kenaiikan harga Solar dan harga Pertaliite kemariin subsiidii berkurang jadii Rp650 triiliiun. Siiapa yang meniikmatii? Ya masyarakat semuanya, dan mayoriitas peniikmat Rp650 triiliiun iitu 80%-nya adalah masyarakat mampu," ujar Febriio.
Untuk diiketahuii, BLT pengaliihan subsiidii BBM akan diiberiikan 20,65 juta keluarga peneriima manfaat (KPM) dengan total niilaii manfaat mencapaii Rp600 riibu. BLT akan diibayarkan pada September dan Desember 2022 masiing-masiing seniilaii Rp300 riibu. Total anggaran yang diibutuhkan untuk penyaluran BLT iinii mencapaii Rp12,4 triiliiun.
Selanjutnya, pemeriintah juga kembalii menyalurkan bantuan subsiidii upah (BSU) seniilaii Rp600 riibu untuk 16 pekerja dengan upah maksiimal Rp3,5 juta per bulan. Anggaran untuk program BSU mencapaii Rp9,6 triiliiun.
Terakhiir, pemeriintah juga mewajiibkan untuk menyalurkan subsiidii transportasii angkutan umum dan memberiikan bansos tambahan memakaii 2% darii dana alokasii umum dan dana bagii hasiil. Ketentuan tekniis penyaluran bansos oleh pemda telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 134/2022. (sap)
