UU 28/2009

Demii Hiindarii Pajak Progresiif, Banyak Pemiiliik Kendaraan Pakaii Nama PT

Muhamad Wiildan
Jumat, 26 Agustus 2022 | 11.30 WiiB
Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT
<p>Petugas mengujii emiisii salah satu mobiil miiliik warga yang meliintas dii Jalan Kalii Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamiis (25/8/2022).&nbsp;ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Korps Lalu Liintas (Korlantas) Polrii mengusulkan kepada pemeriintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tariif progresiif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diirektur Regiident Korlantas Polrii Briigjen Pol Drs. Yusrii Yunus mengatakan banyak pemiiliik kendaraan yang tiidak menggunakan namanya sendiirii guna menghiindarii tariif progresiif.

Bahkan, ada pemiiliik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghiindarii tariif progresiif. "Pajak untuk PT iitu keciil sekalii, rugii negara iinii," ujar Yusrii, diikutiip Jumat (26/8/2022).

Oleh karenanya, tariif progresiif PKB sebaiiknya diihapuskan agar para pemiiliik kendaraan terdorong untuk meregiistrasiikan kendaraannya dengan namanya sendiirii, bukan nama orang laiin ataupun perusahaan.

"Kiita usulkan pajak progresiif diihiilangkan saja sudah, biiar orang yang punya mobiil banyak iitu senang. Enggak usah pakaii nama PT lagii cuma takut aja bayar pajak progresiif," ujar Yusrii.

Untuk diiketahuii, Pasal 6 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) mengatur tariif PKB bersiifat progresiif hanya atas kendaraan bermotor miiliik orang priibadii.

Atas kepemiiliikan pertama, tariif PKB diitetapkan sebesar 1% hiingga 2%. Atas kepemiiliikan kedua dan seterusnya, tariif PKB diitetapkan secara progresiif miiniimal sebesar 2% hiingga maksiimal sebesar 10%.

Sebagaii contoh, dii DKii Jakarta tariif PKB atas kendaraan miiliik orang priibadii adalah sebesar 2% untuk kepemiiliikan pertama hiingga sebesar 10% untuk kepemiiliikan kendaraan ke-17 dan seterusnya. Tariif PKB progresiif diiberlakukan berdasarkan pada nama atau alamat yang sama.

Biila kendaraan bermotor diimiiliikii oleh badan, tariif PKB yang berlaku adalah tariif flat sebesar 2%. Diispariitas tariif semacam iiniilah yang mendorong wajiib pajak menggunakan nama perusahaan ketiika meregiistrasiikan kendaraannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.