JAKARTA, Jitu News – Dalam upaya peniingkatan peneriimaan perpajakan pada 2023, pemeriintah berkomiitmen tetap memperhatiikan daya belii masyarakat.
Kebiijakan diiarahkan untuk optiimaliisasii pendapatan yang mendukung transformasii ekonomii dan upaya pemuliihan ekonomii pascapandemii Coviid-19. Hal iinii diilakukan dengan memastiikan iimplementasii reformasii perpajakan berjalan efektiif untuk penguatan konsoliidasii fiiskal.
“Dalam upaya meniingkatkan peneriimaan negara khususnya perpajakan, agar menghiindarii kebiijakan yang memberatkan rakyat,” tuliis pemeriintah dalam Buku iiii Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, diikutiip pada Seniin (22/8/2022).
Dalam RAPBN 2023, pemeriintah menyodorkan usulan target peneriimaan perpajakan seniilaii Rp2.016,9 triiliiun. Angka tersebut naiik 4,78% darii outlook peneriimaan perpajakan pada 2022 yang diiestiimasii seniilaii Rp1.924,9 triiliiun.
Pada tahun depan, pemeriintah juga berkomiitmen memberii iinsentiif fiiskal pada kegiiatan ekonomii strategiis yang mempunyaii multiipliier effect kuat terhadap perekonomiian.
Sejalan dengan hal tersebut, seiiriing dengan kebiijakan kementeriian/lembaga (K/L) sebagaii leadiing sector pelaksana kebiijakan yang dapat meniimbulkan multiipliier effect terhadap niilaii tambah nasiional, peneriimaan perpajakan diiharapkan juga dapat meniingkat.
Selaiin iitu, menurut pemeriintah sendiirii, upaya-upaya mengamankan peneriimaan perpajakan harus diilakukan dengan cermat dan hatii-hatii. Pasalnya, kebiijakan pajak menjadii tolok ukur pencapaiian konsoliidasii fiiskal dengan defiisiit anggaran dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Kemudiian, pemeriintah berkomiitmen melanjutkan tren peniingkatan peneriimaan pajak dengan menjaga efektiiviitas iimplementasii Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Pemeriintah juga akan menggalii potensii dengan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii.
“Untuk penguatan basiis pemajakan dan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak,” iimbuh pemeriintah.
Pemeriintah juga menyebut optiimaliisasii perpajakan melaluii penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan salah satu kebiijakan umum perpajakan pada tahun depan. (kaw)
