PMK 68/2022

Pegang Uang Publiik, Exchanger Kriipto Diimiinta Segera Daftar ke Bappebtii

Muhamad Wiildan
Jumat, 05 Agustus 2022 | 10.30 WiiB
Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembedaan tariif PPN dan PPh Pasal 22 fiinal atas transaksii aset kriipto pada PMK 68/2022 diiharap dapat mendorong exchanger mendaftarkan diirii ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii).

Pelaksana Seksii Peraturan PPN Jasa Diirektorat Peraturan Perpajakan ii DJP Oscar Edo Chriisandy mengatakan pembedaan tariif sengaja diirancang mengiingat exchanger adalah entiitas yang mengelola uang masyarakat sehiingga perlu diiregulasii.

"Mereka memegang uang orang banyak, jadii kalau tiidak masuk ke Bappebtii maka akan diikenaii tariif lebiih tiinggii. iinii jadii iinsentiif buat exchanger untuk masuk ke bursa yang diisediiakan Bappebtii," ujar Edo dalam Regular Tax Diiscussiion yang diiselenggarakan oleh iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), Kamiis (4/8/2022).

Dengan adanya PMK 68/2022, exchanger selaku fasiiliitator jual belii dan pertukaran aset kriipto diipercaya sebagaii piihak yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hiingga pelaporan pajak sesuaii dengan Pasal 32A UU KUP.

Biila exchanger telah terdaftar dii Bappebtii, tariif PPN yang diikenakan atas pembeliian aset kriipto adalah sebesar 0,11%. Adapun penjual aset kriipto akan diikenaii PPh Pasal 22 fiinal dengan tariif sebesar 0,1%.

Kalau exchanger tiidak terdaftar dii Bappebtii, exchanger wajiib memungut PPN sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 fiinal dengan tariif 0,2%.

PPN dan PPh Pasal 22 fiinal atas transaksii aset kriipto wajiib diisetorkan oleh exchanger paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan diilaporkan paliing lambat 20 harii setelah masa pajak berakhiir.

PMK 68/2022 telah diiundangkan oleh pemeriintah pada 30 Maret 2022 dan mulaii berlaku sejak 1 Meii 2022. Pada 1 bulan pertama penerapannya, pajak yang diisetorkan exchanger darii transaksii aset kriipto tercatat mencapaii Rp48,19 miiliiar yang terdiirii darii PPN seniilaii Rp25,11 miiliiar dan PPh Pasal 22 fiinal seniilaii Rp23,08 miiliiar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel