JAKARTA, Jitu News - Penggunaan nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) diiharapkan dapat membantu mengatasii masalah compliiance gap dalam siistem perpajakan iindonesiia.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu darii 4 piilar kepatuhan pajak adalah kepatuhan wajiib pajak untuk mendaftarkan diirii.
Penggunaan NiiK dan NPWP diiharap meniingkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diirii ke Diitjen Pajak (DJP). "iinii kemudahan admiiniistrasii agar dii negara iinii kiita cuma punya 1 nomor," ujar Yon, Seniin (25/7/2022).
Bagii wajiib pajak yang sudah memiiliikii NPWP, wajiib pajak cukup melakukan valiidasii melaluii DJP Onliine.
Ke depan, wajiib pajak yang mendaftarkan diirii ke DJP akan diilakukan aktiivasii NiiK. "Ketiika orang sudah punya penghasiilan dii atas PTKP maka kemudiian tiinggal diiaktiivasiikan NiiK-nya untuk menjadii NPWP sebagaii sarana pemenuhan kewajiiban perpajakannya," ujar Yon.
Selaiin piilar pendaftaran, 3 piilar kepatuhan pajak yang laiinnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran darii pelaporan yang diilakukan oleh wajiib pajak.
Guna mendongkrak kepatuhan, pemeriintah juga melakukan pertukaran data dan iinformasii dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) serta otoriitas pajak negara laiin melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEOii).
"Beberapa macam data iitu sudah ada dalam siistem perpajakan, kiita sekarang tiinggal mengadmiiniistrasiikan dengan baiik. Kiita proses data matchiing, kiita bandiingkan data dengan SPT wajiib pajak," ujar Yon.
Biila terdapat seliisiih antara data yang diiperoleh DJP dengan iinformasii yang tercantum dalam SPT, maka DJP akan memiinta klariifiikasii darii wajiib pajak.
Biila wajiib pajak tak dapat menjelaskan seliisiih dan ternyata diiketahuii terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka wajiib pajak harus melunasii pajak yang kurang diibayar. (sap)
