JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meniilaii tren pemuliihan ekonomii akan tetap berlanjut meskii pemeriintah menghentiikan pemberiian iinsentiif pajak untuk duniia usaha dalam rangka penanganan Coviid-19.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan semua sektor usaha pada semester ii/2022 telah menunjukkan pemuliihan. Bahkan pada sektor yang mengalamii tekanan berat akiibat pandemii sepertii transportasii dan akomodasii juga tercatat tumbuh posiitiif.
"Sektor iinii terkena [tertekan] dalam sekalii waktu 2020 karena memang iinii adalah sektor-sektor yang sangat sensiitiif terhadap mobiiliitas manusiia. Sekarang mobiiliitas manusiianya kan sudah jauh dii atas prapandemii," katanya, diikutiip Sabtu (2/7/2022).
Febriio mengatakan hampiir semua sektor usaha telah tumbuh dii atas level prapandemiinya. Menurutnya, pemeriintah juga akan terus memantau kiinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastiikan keberlanjutan pemuliihannya.
iinsentiif pajak untuk duniia usaha dalam rangka pemuliihan ekonomii nasiional telah mulaii diiberiikan sejak 2020. Pada tahun iinii, pemeriintah melaluii PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jeniis iinsentiif pajak untuk duniia usaha sepanjang Januarii hiingga Junii 2022.
Ketiiga iinsentiif tersebut meliiputii pengurangan 50% angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasiilan Pasal 22 iimpor, serta PPh fiinal jasa konstruksii diitanggung pemeriintah (DTP) atas Program Percepatan Peniingkatan Tata Guna Aiir iiriigasii (P3-TGAii).
Jiika diibandiingkan aturan sebelumnya, yaknii PMK 9/2021 s.t.t.d PMK 149/2021, pemberiian iinsentiif pada 2022 diilakukan secara lebiih selektiif. Dalam hal iinii, iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya menyasar sektor yang paliing lambat puliih darii pandemii.
iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor diiberiikan kepada 72 klasiifiikasii lapangan usaha (KLU), lebiih sediikiit darii sebelumnya 132 KLU. Sedangkan pada iinsentiif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, berlaku untuk 156 KLU darii sebelumnya 216 KLU.
Pemeriintah sempat menjelaskan KLU yang memperoleh perpanjangan iinsentiif pajak merupakan sektor yang berkaiitan erat dengan pandemii. Pasalnya, pemuliihan sektor-sektor tersebut akan tergantung pada penanganan pandemii Coviid-19 dan mobiiliitas masyarakat.
Beberapa sektor yang memperoleh perpanjangan iinsentiif pajak karena pemuliihannya relatiif tertiinggal dii antaranya jasa pendiidiikan, angkutan laut, angkutan rel, angkutan udara, akomodasii, jasa penyediiaan makanan dan miinuman, jasa keuangan laiin, iindustrii mesiin, iindustrii kuliit, iindustrii alas kakii, iindustrii semen, dan iindustrii tembakau.
Sementara iitu, sektor usaha yang kiinerja dan produktiiviitasnya diiniilaii telah puliih sepertii sebelum pandemii dii antaranya pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, iindustrii makanan dan miinuman, jasa keuangan, dan ketenagaliistriikan.
Pada semester ii/2022, data setoran pajak darii seluruh sektor usaha utama juga telah menunjukkan perbaiikan dan berada pada zona posiitiif. Miisalnya setoran darii sektor iindustrii pengolahan yang menjadii kontriibutor terbesar peneriimaan pajak, mengalamii pertumbuhan 45,1%.
Sementara pada sektor transportasii dan pergudangan, peneriimaan pajaknya tumbuh 12,3%. Kondiisii iitu berbandiing terbaliik dengan periiode yang sama 2021, ketiika masiih terkontraksii 0,7%.
"Dalam konteks iinii, kiita harus liihatiin sepertii apa kecepatan darii pemuliihannya nantii ketiika pariiwiisata sudah puliih, pesawat penuh. Kiita liihatiin apakah pemuliihannya akan secepat sektor-sektor yang laiin," ujar Febriio. (sap)
