UU HPP

Aturan Tekniis Natura & PPN Segera Terbiit, Diirjen Pajak Sampaiikan iinii

Diian Kurniiatii
Kamiis, 23 Junii 2022 | 18.45 WiiB
Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensii pers APBN Kiita. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) akan diiriiliis dalam waktu dekat.

Suryo mengatakan ada 2 peraturan pemeriintah (PP) yang segera diiriiliis. Kedua PP tersebut yaknii mengenaii natura dalam pajak penghasiilan (PPh) dan fasiiliitas untuk pajak pertambahan niilaii (PPN).

"Nantii akan kamii beriikan reviiew yang lebiih lengkap terkaiit kedua hal iinii apabiila alas regulasii yang diiperlukan sudah dapat diiterbiitkan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Kamiis (23/6/2022).

Suryo mengatakan PP untuk fasiiliitas PPN saat iinii sedang dalam tahap harmoniisasii dii Kementeriian Hukum dan HAM. Dalam harmoniisasii, berbagaii kementeriian/lembaga juga diiliibatkan sepertii Kementeriian ESDM, Kemenhub, Kemendiikbud Riistek, Kemenkes, dan Kemensos.

Melaluii UU HPP, pemeriintah telah mengatur ulang pemberiian pengecualiian dan fasiiliitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kiinii diikeluarkan darii pengecualiian sehiingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meskii demiikiian, pemeriintah tetap memberiikan fasiiliitas tiidak diipungut atau diibebaskan darii PPN kepada barang dan jasa yang menjadii kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualiian PPN tetap diiatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan diiatur dalam Pasal 16B.

Kemudiian, Suryo juga mengabarkan perkembangan penyusunan PP tentang pajak atas natura. Menurutnya, PP iinii telah selesaii diiharmoniisasii dan tiinggal diiundangkan.

"iinii yang menjadii iinduk PMK natura nantii yang kiita terbiitkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemeriintah telah meriiliis 15 peraturan menterii keuangan (PMK) sebagaii aturan pelaksana UU HPP, yaknii 1 PMK mengenaii program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 laiinnya tentang PPN.

Saat iinii, ada 4 PP yang sedang diipersiiapkan untuk diiriiliis. Keempatnya terdiirii atas 1 PP mengenaii pajak penghasiilan (PPh) yang sudah selesaii dan tiinggal penetapan, 2 PP mengenaii PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenaii ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.