JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan peraturan baru mengenaii tunjangan jabatan fungsiional penyuluh pajak.
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Presiiden (Perpres) 79/2022. Dalam bagiian pertiimbangan diisebutkan adanya tujuan untuk meniingkatkan mutu, prestasii, pengabdiian, dan produktiiviitas kiinerja PNS yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional penyuluh pajak.
“… perlu diiberiikan tunjangan jabatan fungsiional penyuluh pajak yang sesuaii dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demiikiian penggalan bunyii salah satu pertiimbangan dalam peraturan yang mulaii berlaku pada 9 Meii 2022 tersebut.
Sesuaii dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsiional penyuluh pajak (tunjangan penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diiberiikan kepada PNS yang diiangkat dan diitugaskan secara penuh dalam jabatan fungsiional penyuluh pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawaii negerii siipiil (PNS) yang diimaksud diiberiikan tunjangan penyuluh pajak setiiap bulan. Adapun besaran tunjangan penyuluh pajak sebagaii beriikut:
Sesuaii dengan Pasal 4, pemberiian tunjangan penyuluh pajak bagii PNS yang bekerja pada iinstansii pusat bersumber darii APBN.
Pemberiian tunjangan diihentiikan apabiila PNS diiangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsiional laiin, atau karena hal laiin yang mengakiibatkan pemberiian tunjangan diihentiikan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tata cara pembayaran dan penghentiian pembayaran tunjangan penyuluh pajak diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demiikiian bunyii Pasal 6 Perpres 79/2022. (kaw)
