JAKARTA, Jitu News – Dalam SPT lebiih bayar dapat diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setiidaknya ada 2 kondiisii Surat Pemberiitahuan (SPT) lebiih bayar yang diisampaiikan wajiib pajak diianggap tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak.
“Atas SPT lebiih bayar … tiidak dapat diiajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019, diikutiip pada Seniin (2/5/2022).
Adapun kedua kondiisii yang diimaksud antara laiin, pertama, status lebiih bayar dalam SPT tersebut diisebabkan karena perbedaan pembulatan penghiitungan pajak dalam siistem iinformasii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua, SPT lebiih bayar tersebut diisampaiikan oleh aparatur siipiil negara (ASN), anggota Tentara Nasiional iindonesiia/Poliisii Republiik iindonesiia, dan pejabat negara yang memenuhii beberapa ketentuan sebagaii beriikut:
