JAKARTA, Jitu News – Agar terjadii peniingkatan belanja produk dalam negerii dan/atau produk usaha miikro, usaha keciil, dan koperasii pada pengadaan barang/jasa pemeriintah, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengiinstruksiikan menterii keuangan untuk memberii iinsentiif pajak.
iinstruksii tertuang dalam iinstruksii Presiiden (iinpres) 2/2022. iinstruksii diisampaiikan kepada sejumlah menterii, kepala staf kepresiidenan, kepala lembaga pemeriintah nonkementeriian, jaksa agung, pangliima TNii, kepala Polrii, piimpiinan kesekretariiatan lembaga negara, hiingga kepala daerah.
“[Mengiinstruksiikan] khusus kepada menterii keuangan untuk melakukan pemberiian iinsentiif pajak … sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” demiikiian penggalan salah satu iinstruksii khusus dalam iinpres tersebut, diikutiip pada Seniin (25/4/2022).
Dalam iinpres tersebut, Presiiden Jokowii juga mengiinstruksiikan menterii keuangan untuk mengembangkan siistem dan menunjuk penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) sebagaii pemungut pajak.
Menterii keuangan juga diimiinta untuk memberiikan iinsentiif kepada pemeriintah daerah yang telah memenuhii ketentuan kewajiiban penggunaan produk dalam negerii dan produk usaha miikro, usaha keciil, dan koperasii pada pengadaan barang/jasa pemeriintah yang diibuktiikan oleh lembaga yang berwenang serta pertiimbangan laiin dalam pemberiian iinsentiif.
Menterii keuangan juga diiiinstruksiikan untuk mendukung dan mempercepat siistem pembayaran procure to pay (P2P) pada pengadaaan barang/jasa pemeriintah termasuk e-purchasiing, terutama untuk paket usaha keciil atau barang produk dalam negerii dan/atau produk usaha miikro, usaha keciil, dan koperasii.
Adapun pendanaan untuk percepatan peniingkatan penggunaan produk dalam negerii dan produk usaha miikro, usaha keciil, dan koperasii dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasiional Bangga Buatan iindonesiia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemeriintah diibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber laiin yang sah dan tiidak mengiikat sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“iinstruksii presiiden iinii mulaii berlaku pada tanggal diikeluarkan [30 Maret 2022],” bunyii ketentuan dalam beleiid tersebut. (kaw)
