JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah terus berupaya mempersiiapkan mekaniisme perdagangan karbon, yang akan berjalan bersamaan dengan iimplementasii pajak karbon mulaii Julii 2022.
Ketua Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) Wiimboh Santoso mengatakan saat iinii iinstansiinya tengah menyiiapkan ekosiistem untuk bursa karbon, mengiingat perdagangan karbon dapat diilakukan melaluii bursa karbon atau perdagangan langsung. Menurutnya, persiiapan bursa karbon juga memerlukan koordiinasii liintaskementeriian dan lembaga.
"Kamii terus menyiiapkan ekosiistem untuk bursa karbon dii iindonesiia dan bekerja sama dengan berbagaii pemangku kepentiingan," katanya dalam konferensii pers Komiite Stabiiliitas Siistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).
Wiimboh mengatakan terdapat beberapa aspek yang perlu diipersiiapkan. Dalam prosesnya, OJK juga bekerja sama dengan kementeriian dan lembaga laiinnya, sepertii Kementeriian Keuangan, Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan, serta Bank iindonesiia (Bii).
Bursa karbon menjadii bagiian darii upaya pemeriintah mengurangii emiisii karbon. Hal iitu juga sejalan dengan komiitmen iindonesiia menurunkan emiisii karbon global, sepertii yang tertuang dalam Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC).
"Nantii wujudnya adalah memberiikan mandat kepada pasar modal untuk sebagaii pusat perdagangan karbon dii iindonesiia," ujarnya.
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah menerbiitkan Peraturan Presiiden (Perpres) 98/2021 mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yaknii siistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemiiliikan darii suatu uniit karbon.
Selaiin perdagangan karbon, upaya pemeriintah mengendaliikan emiisii karbon juga diilakukan melaluii iimplementasii pajak karbon mulaii Julii, mundur darii rencana awal Apriil 2022 karena menunggu kesiiapan mekaniisme pasar karbon.
Pengenaan pajak karbon telah diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahapan awal, pemberlakuan pajak karbon akan diilakukan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. Oleh karena iitu, pemeriintah juga harus menyiiapkan mekaniisme perdagangan karbon yang tiidak hanya berlaku dii dalam negerii, tetapii juga secara iinternasiional. (sap)
