JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN) sebagaiimana diiatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.
Kebiijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriiteriia dan/atau Riinciian Makanan dan Miinuman, Jasa Keseniian dan Hiiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediiaan Tempat Parkiir, serta Jasa Boga atau Kateriing, yang Tiidak Diikenaii PPN.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk menciiptakan fondasii pajak yang optiimal dan berkelanjutan.
"Pemeriintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiiap kebiijakan dalam UU HPP yang merupakan bagiian darii reformasii perpajakan serta dapat meliihat setiiap kebiijakan tersebut sebagaii satu kesatuan yang utuh," katanya, Rabu (6/4/2022).
Neiilmaldriin menjelaskan terdapat pokok pengaturan PMK 70/2022. Pertama, jeniis barang yang bukan merupakan objek PPN meliiputii makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejeniisnya, atau oleh pengusaha boga atau cateriing.
Sementara iitu, jeniis jasa yang bukan merupakan objek PPN meliiputii jasa keseniian dan hiiburan, jasa perhotelan, jasa penyediiaan tempat parkiir, jasa boga atau kateriing.
Kedua, diikenaii PPN atas penyerahan makanan dan miinuman yang diisajiikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejeniisnya yang tiidak semata-mata menjual makanan dan/atau miinuman, pengusaha pabriik makanan dan/atau miinuman, atau pengusaha penyediia fasiiliitas yang kegiiatan usaha utamanya menyediiakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Ketiiga, diikenaii PPN atas jasa keseniian dan hiiburan, yaiitu kegiiatan pelayanan penyediiaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permaiinan golf, dan penyerahan jasa diigiital berupa fiilm atau audiio viisual laiinnya melaluii saluran iinternet atau jariingan elektroniik.
Keempat, diikenaii PPN atas jasa perhotelan, yaiitu jasa penyewaan ruangan untuk selaiin kegiiatan acara atau pertemuan dii hotel, jasa penyewaan uniit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasiiliitas penunjang terkaiit laiinnya, dii apartemen, kondomiiniium, dan sejeniisnya diidasarkan atas iiziin usahanya, jasa biiro perjalanan atau perjalanan wiisata yang diiselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (riig)
