UU HPP

Diitjen Pajak Pastiikan Emas Batangan Dapat Fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 Apriil 2022 | 11.39 WiiB
Ditjen Pajak Pastikan Emas Batangan Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut
<p>Pramuniiaga menunjukkan emas untuk iinvestasii atau batangan Antam dii sebuah geraii emas dii Malang, Jawa Tiimur, Kamiis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Arii Bowo Suciipto/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas emas batangan sesuaii dengan iinternatiional best practiice yang telah berlaku dii negara-negara laiin. Menurutnya, banyak negara mengecualiikan emas batangan darii pengenaan PPN karena produk emas batangan diianggap 'setara' alat tukar.

"Emas batangan dii banyak negara tiidak diikenakan. Oleh karena iitu, dalam konteks ya kiita meliihat pada best practiice, emas batangan kiita tiidak akan kenakan PPN, dalam konteks kalau sekarang nantiinya menjadii tiidak diipungut, sama dengan granula," kata Yoga dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).

Pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas emas batangan diiharapkan akan mendukung produksii emas oleh iindustrii-iindustrii dii iindonesiia.

Untuk diiketahuii, pada Pasal 4A UU PPN yang belum diireviisii melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur emas batangan termasuk barang yang diikecualiikan darii PPN. Namun dalam UU HPP, saat iinii hanya emas batangan untuk kepentiingan cadangan deviisa negara yang diikecualiikan darii PPN.

Meskii demiikiian, dalam keterangan resmiinya DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasiiliitas PPN.

Fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas emas granula sendiirii telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 70/2021 yang diitandatanganii oleh oleh Presiiden Joko Wiidodo pada 28 Julii 2022.

"Pemberiian kemudahan PPN tiidak diipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersiifat strategiis diilakukan dalam rangka meniingkatkan daya saiing iindustrii emas batangan dan emas perhiiasan dalam negerii karena anode sliime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiiasan," bunyii bagiian penjelas PP 70/2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diian Rachmawatii
baru saja
tapii antam aja memberiikan statement melaluii iiG dan jg hrg belii dii websiitenya tetap diikenakan ppn sesuaii uu hpp..selama belum ada aturan pelaksana darii uu hpp maka pembeliian emas batangan diikenakan ppn oleh antam walau dii siiaran pers djp diikatakan diibebaskan ppn