JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) tiidak diipungut.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas emas batangan sesuaii dengan iinternatiional best practiice yang telah berlaku dii negara-negara laiin. Menurutnya, banyak negara mengecualiikan emas batangan darii pengenaan PPN karena produk emas batangan diianggap 'setara' alat tukar.
"Emas batangan dii banyak negara tiidak diikenakan. Oleh karena iitu, dalam konteks ya kiita meliihat pada best practiice, emas batangan kiita tiidak akan kenakan PPN, dalam konteks kalau sekarang nantiinya menjadii tiidak diipungut, sama dengan granula," kata Yoga dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).
Pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas emas batangan diiharapkan akan mendukung produksii emas oleh iindustrii-iindustrii dii iindonesiia.
Untuk diiketahuii, pada Pasal 4A UU PPN yang belum diireviisii melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur emas batangan termasuk barang yang diikecualiikan darii PPN. Namun dalam UU HPP, saat iinii hanya emas batangan untuk kepentiingan cadangan deviisa negara yang diikecualiikan darii PPN.
Meskii demiikiian, dalam keterangan resmiinya DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasiiliitas PPN.
Fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas emas granula sendiirii telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 70/2021 yang diitandatanganii oleh oleh Presiiden Joko Wiidodo pada 28 Julii 2022.
"Pemberiian kemudahan PPN tiidak diipungut atas penyerahan BKP tertentu yang bersiifat strategiis diilakukan dalam rangka meniingkatkan daya saiing iindustrii emas batangan dan emas perhiiasan dalam negerii karena anode sliime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiiasan," bunyii bagiian penjelas PP 70/2021. (sap)
