KERJA SAMA PAJAK iiNTERNASiiONAL

Diitjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysiia & Argentiina, Soal Apa?

Muhamad Wiildan
Rabu, 09 Maret 2022 | 14.00 WiiB
Ditjen Pajak Rampungkan MoU dengan Malaysia & Argentina, Soal Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tercatat sedang memproses penyelesaiian Memorandum of Understandiing (MoU) on Automatiic Exchange of iinformatiion (AEOii) on Wiithholdiing Tax antara iindonesiia dan Malaysiia, serta antara iindonesiia dan Argentiina.

Mengenaii MoU on AEOii Wiithholdiing Tax antara iindonesiia dan Malaysiia, DJP dan Lembaga Hasiil Dalam Negerii (LHDN) selaku Competent Authoriity (CA) Malaysiia tercatat telah melakukan pembahasan fiinaliisasii konsep MoU dalam Bahasa iinggriis. Pembahasan iinii diiselenggarakan pada 2 November 2021 lalu.

"Dalam pertemuan iinii sempat diisampaiikan pula oleh piihak CA Malaysiia [LHDN] bahwa penandatanganan MoU kemungkiinan akan diilaksanakan dii sela-sela agenda kunjungan kerja Perdana Menterii Malaysiia ke iindonesiia pada pekan beriikutnya," tuliis DJP pada Laporan Kiinerja DJP Tahun 2021, diikutiip Rabu (9/3/2022).

Meskii demiikiian, rencana tersebut belum terlaksana dan hiingga 28 Desember 2021 masiih belum ada kepastiian mengenaii kapan MoU akan diitandatanganii oleh kedua otoriitas pajak.

Kemudiian, terkaiit dengan MoU on AEOii Wiithholdiing Tax antara iindonesiia dan Argentiina, DJP tercatat telah melakukan komuniikasii dengan otoriitas pajak Argentiina dengan mengiiriimkan emaiil pada 15 Apriil 2021. Emaiil tersebut memuat tentang pasal-pasal serta tata cara pertukaran iinformasii yang diimuat dalam konsep MoU.

Meskii demiikiian, piihak otoriitas pajak Argentiina menyatakan masiih membutuhkan pendapat terkaiit aspek tekniis dan legal serta masiih akan berdiiskusii lebiih lanjut mengenaii MoU tersebut. Hal iinii diisampaiikan oleh otoriitas pajak Argentiina kepada DJP pada 15 Junii 2021.

Agar penyusunan MoU dapat segera diiselesaiikan, DJP pada tahun iinii akan meniingkatkan koordiinasii dengan otoriitas pajak Malaysiia dan Argentiina.

Untuk diiketahuii, DJP sebelumnya telah memiiliikii MoU on AEOii Wiithholdiing Tax dengan otoriitas pajak Australiia yaknii Australiian Taxatiion Offiice (ATO).

Dengan MoU tersebut, DJP biisa meneriima iinformasii mengenaii penghasiilan wajiib pajak iindonesiia yang bersumber darii subjek pajak Australiia.

Dalam jangka panjang, MoU iinii diipandang dapat menekan praktiik penghiindaran dan pengelakan pajak yang selama iinii diilakukan wajiib pajak dengan tiidak melaporkan penghasiilan dan aset miiliiknya dii luar negerii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.