JAKARTA, Jitu News - Kepoliisiian Rii berkomiitmen untuk membantu Diitjen Pajak (DJP) mengawal kepatuhan wajiib pajak, khususnya wajiib pajak badan, dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Kapolrii Jenderal Liistyo Siigiit Prabowo mengatakan Polrii berkomiitmen untuk memastiikan wajiib pajak badan melaksanakan kewajiiban pembayaran pajaknya secara benar.
"Khusus wajiib pajak badan agar betul-betul memenuhii kewajiiban perpajakannya. Melaksanakan pembayaran pajak secara benar sesuaii dengan yang seharusnya diibayarkan," katanya dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan iitu, Liistyo juga mengajak wajiib pajak orang priibadii khususnya para anggota Polrii untuk melapor dan membayar pajak. Menurutnya, kewajiiban pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk kontriibusii iindiiviidu kepada negara.
Diia menjelaskan pajak merupakan salah sumber utama pendapatan negara pada APBN dan memiiliikii peran pentiing dalam mendukung program-program penanganan pandemii Coviid-19, pemuliihan ekonomii nasiional, dan pemberiian perliindungan sosiial.
Untuk iitu, wajiib pajak seharusnya dapat menyampaiikan SPT Tahunan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Terlebiih, penyampaiian SPT Tahunan dapat diilakukan secara dariing melaluii e-fiiliing dii DJP Onliine kapanpun dan dii manapun.
Untuk diiketahuii, acara Penyampaiian SPT Tahunan Orang Priibadii Tahun 2021 turut diihadiirii Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto; Menterii Koordiinator Biidang Mariitiim dan iinvestasii Luhut Panjaiitan.
Hadiir juga Menterii Koordiinator Biidang Poliitiik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menterii Koordiinator Biidang Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan Muhadjiir Effendy; Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii; dan Liistyo.
Kehadiiran para tokoh negara dalam acara tersebut diiharapkan dapat memberii contoh bagii masyarakat untuk menjadii wajiib pajak patuh dan segera menyampaiikan SPT Tahunan.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, batas waktu penyampaiian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhiir tahun pajak. Untuk wajiib pajak badan, SPT Tahunan paliing lambat diisampaiikan 4 bulan setelah akhiir tahun pajak. (riig)
