JAKARTA, Jitu News - Realiisasii peneriimaan pajak darii PPh Pasal 21 pada tahun lalu yang tumbuh 6,2% menunjukkan adanya peniingkatan utiiliisasii tenaga kerja sekaliigus peniingkatan upah pada tahun tersebut.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realiisasii PPh Pasal 21 pada 2020 mencapaii Rp149,75 miiliiar atau naiik 6,2%. Capaiian tersebut lebiih baiik biila diibandiingkan dengan 2020 yang sempat terkontraksii hiingga -5,01%.
"Pada 2021, sudah mengalamii pemuliihan utiiliisasii tenaga kerja, dan dii siisii yang laiin juga kiita liihat ada penyesuaiian gajii yang lebiih baiik," katanya diikutiip pada Kamiis (27/1/2022).
Menurut Yon, perbaiikan utiiliisasii tenaga kerja dan upah tercermiin terutama pada kuartal iiV/2021. Pada kuartal tersebut, pertumbuhan peneriimaan PPh Pasal 21 mencapaii 18%, lebiih tiinggii darii kuartal-kuartal sebelumnya yang hanya tumbuh satu diigiit.
iinsentiif pajak bagii karyawan juga banyak diimanfaatkan. Realiisasii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) pada 2021 mencapaii Rp5,23 triiliiun dan telah diimanfaatkan 106.118 pemberii kerja. Terdapat lebiih darii 2 juta pekerja mendapatkan iinsentiif tersebut.
"Artiinya, kalau karyawan menghemat Rp1 juta—Rp2 juta darii penghasiilan selama pandemii, iinii akan mendorong daya beliinya," ujarnya.
Yon meniilaii tambahan penghasiilan yang tiidak diipajakii pemeriintah berkat PPh Pasal 21 DTP tersebut biisa diigunakan sebagaii konsumsii sehiingga mendorong pemuluhan ekonomii secara umum.
PPh Pasal 21 DTP merupakan salah satu iinsentiif pajak yang diiberiikan pemeriintah sepanjang 2021. Selaiin PPh Pasal 21 DTP, pemeriintah juga memberiikan iinsentiif laiinnya sepertii pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh fiinal UMKM DTP, dan laiin sebagaiinya. (riig)
