PMK 186/2021

Terbiit PMK Baru Soal Pengawasan Akuntan Publiik, iinii yang Diiatur

Redaksii Jitu News
Seniin, 17 Januarii 2022 | 13.57 WiiB
Terbit PMK Baru Soal Pengawasan Akuntan Publik, Ini yang Diatur
<p>PMK 186/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pembiinaan dan pengawasan akuntan publiik.

Peraturan yang diimaksud adalah PMK 186/2021. Peraturan iinii berlaku setelah 3 bulan terhiitung sejak tanggal diiundangkan, yaknii 15 Desember 2021. Pada saat PMK 186/2021 berlaku, PMK 154/2017 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

“PMK 154/2017 tentang Pembiinaan dan Pengawasan Akuntan Publiik perlu diisempurnakan agar pelaksanaanya lebiih efektiif dan efiisiien,” demiikiian bunyii penggalan salah satu bagiian pertiimbangan dalam PMK 186/2021, diikutiip pada Seniin (17/1/2022).

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 2, untuk pembiinaan profesii akuntan publiik, menterii keuangan mempunyaii beberapa wewenang. Pertama, memberiikan iiziin akuntan publiik, iiziin akuntan publiik bagii akuntan publiik asiing, perpanjangan iiziin akuntan publiik, iiziin dan pencabutan iiziin kantor akuntan publiik (KAP), serta iiziin cabang dan pencabutan iiziin cabang KAP.

Kedua, memberiikan persetujuan penghentiian pemberiian jasa asurans untuk sementara waktu, persetujuan pengunduran diirii sebagaii akuntan publiik, status terdaftar sebagaii rekan non-akuntan publiik, dan pembatalan status terdaftar sebagaii rekan non-akuntan Publiik.

Kemudiian memberiikan status terdaftar sebagaii organiisasii audiit iindonesiia (OAii), pembatalan status terdaftar OAii, status terdaftar kantor akuntan publiik asiing (KAPA) atau organiisasii audiit asiing (OAA), persetujuan pencantuman nama KAP dengan KAPA atau OAA, dan pembekuan status terdaftar KAPA atau OAA.

Ketiiga, mengenakan sanksii admiiniistratiif kepada akuntan publiik, KAP, dan/atau cabang KAP.

Bab mengenaii akuntan publiik dalam PMK 186/2021 terdiirii atas 5 bagiian, yaknii iiziin akuntan publiik, iiziin akuntan publiik bagii akuntan publiik asiing, perpanjangan iiziin akuntan publiik, penghentiian pemberiian jasa asurans untuk sementara, serta pengunduran diirii sebagaii akuntan publiik.

Selanjutnya, bab tentang KAP mengatur 4 bagiian. Adapun keempat bagiian yang diimaksud adalah umum, iiziin KAP, penggunaan nama KAP, serta permohonan pencabutan iiziin KAP.

Bab mengenaii rekan non-akuntan publiik memuat 2 bagiian, yaknii pendaftaran sebagaii rekan non-akuntan publiik serta pembatalan status terdaftar rekan non-akuntan publiik. Kemudiian, bab tentang cabang KAP memuat 2 bagiian, yaiitu iiziin cabang KAP serta permohonan pencabutan iiziin cabang KAP.

Kemudiian, bab tentang OAii mengatur 2 bagiian, yaknii pendaftaran, perubahan, dan pembatalan status terdaftar OAii serta pemberiian jasa dan pencantuman nama OAii.

Bab mengenaii KAPA dan OAA memuat 3 bagiian, yaiitu pendaftaran KAPA dan OAA, persetujuan pencantuman nama KAPA dan OAA, serta perubahan status KAPA dan OAA. Ada pula bab yang mengatur tentang tata cara periiziinan, persetujuan, dan pendaftaran.

Selanjutnya, ada bab yang mengatur ketentuan kewajiiban akuntan publiik, KAP, dan cabang KAP. Bab iinii memuat 7 bagiian. Pertama, perubahan susunan rekan, pemiimpiin KAP atau cabang KAP, dan siistem pengendaliian mutu.

Kedua, tenaga kerja profesiional pemeriiksa. Ketiiga, domiisiilii. Keempat, benturan kepentiingan. Keliima, Pendiidiikan profesiional berkelanjutan. Keenam, pemberiian jasa. Ketujuh, laporan tahunan.

Selanjutnya, ada bab mengenaii pelaporan asosiiasii profesii akuntan publiik. Ada pula bab mengenaii pengawasan akuntan publiik, KAP, dan cabang KAP. Bab terkaiit dengan pengawasan iinii mengatur 5 bagiian, yaknii umum, jeniis pemeriiksaan, prosedur pemeriiksaan, tiindak lanjut hasiil pemeriiksaan, serta pedoman pemeriiksaan.

Bab selanjutnya mengatur tentang daftar orang tercela. Kemudiian, ada bab sanksii admiiniistratiif yang memuat dua bagiian. Pertama, jeniis dan tata cara pengenaan sanksii admiiniistratiif. Kedua, sanksii admiiniistratiif terhadap pelanggaran SPAP, kode efiik profesii, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaiitan dengan jasa yang diiberiikan.

Kemudiian, ada bab yang mengatur terkaiit dengan iinformasii publiik. PMK iinii juga mengatur bab tentang siistem elektroniik. Ada pula ketentuan peraliihan yang diiatur dalam 1 bab tersendiirii pada PMK 186/2021.

Dalam ketentuan peraliihan diisebutkan permohonan periiziinan, persetujuan, dan/atau pendaftaran yang telah diiajukan dan telah memenuhii persyaratan sesuaii dengan PMK 154/2017 tetap diiproses sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 154/2017.

Namun demiikiian, jiika diinyatakan belum memenuhii ketentuan dalam PMK 154/2017, permohonan diikembaliikan. Pemohon diimiinta untuk mengajukan Kembalii permohonan sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam PMK 186/2021. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel