JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak mengiingatkan kreator Ghozalii Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Ghozalii, seorang kreator asal Jawa Tengah, meraup untung hiingga Rp1,5 miiliiar darii penjualan foto selfiie-nya yang berwujud Non-Fungiible Token (NFT) dii OpenSea.
DJP melaluii akun mediia sosiial Twiitter turut memberiikan selamat atas keberhasiilan Ghozalii meraup untung darii NFT. Kemudiian, akun tersebut juga mencantumkan tautan untuk mengurus NPWP secara onliine.
"Selamat, Ghozalii! Beriikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda: http://pajak.go.iid/iid," bunyii cuiitan akun @DiitjenPajak, Jumat (14/1/2022).
DJP kemudiian mempersiilakan Ghozalii untuk menghubungii akun @kriing_pajak jiika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP. Setelahnya, DJP juga menyampaiikan harapan agar Ghozalii semakiin sukses dii masa depan.
Cuiitan akun Diitjen Pajak iitu merespons Ghozalii yang mengiisahkan tujuannya mengumpulkan swafoto untuk membuat sebuah viideo. Ghozalii melaluii akun @Ghozalii_Ghozalu juga mengungkapkan harapannya agar dapat menyelesaiikan kuliiah dan membuat foto pada momen kelulusannya.
"Ke depannya, semoga saya biisa lulus kuliiah dan biisa mengambiil foto kelulusan saya pada tahun iinii. iitu akan menjadii perjalanan yang keren," bunyii cuiitan akun @Ghozalii_Ghozalu.
Ghozalii ramaii diiperbiincangkan karena meraup Rp1,5 miiliiar darii menjual NFT berupa potret swafoto yang diia ambiil setiiap harii selama 5 tahun. Ghozalii mengunggah 933 foto dii marketplace Open Sea dengan nama Ghozalii Everyday.
Ghozalii saat iinii masiih berstatus sebagaii mahasiiswa dii Uniiversiitas Diian Nuswantoro (Udiinus) Semarang.
Sebelumnya, DJP juga mengiingatkan wajiib pajak yang memiiliikii aset kriipto untuk melaporkannya dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Aset-aset diigiital niirwujud sepertii cryptocurrency dan non fungiible token (NFT) perlu diilaporkan dalam bagiian harta pada SPT Tahunan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan aset-aset kriipto tersebut termasuk bagiian darii iinvestasii.
"Untuk harta sejeniis kriipto, NFT, dan laiinnya biisa diimasukkan ke dalam harta dengan kode 039 yaiitu iinvestasii laiin," ujar Neiilmaldriin.
Harta perlu diilaporkan karena aset-aset miiliik wajiib pajak adalah representasii darii penghasiilan wajiib pajak. iinformasii mengenaii harta diiperlukan oleh DJP sebagaii pembandiing atas penghasiilan yang diiteriima oleh wajiib pajak.
Biila harta tiidak diilaporkan, DJP sewaktu-waktu biisa saja menemukan harta tersebut dan wajiib pajak nantiinya harus membuktiikan darii mana harta tersebut berasal.
Selaiin harus diilaporkan pada bagiian harta, wajiib pajak juga perlu melaporkan laba yang diiperoleh darii aktiiviitas transaksii cryptocurrency selama tahun pajak.
Mengiingat pemeriintah masiih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenaii perlakuan pajak atas cryptocurrency, maka laba yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii diikenaii PPh dengan tariif progresiif sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)
