JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak tentang batas waktu pengembaliian Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) elektroniik pajak bumii dan bangunan (PBB).
Mengacu pada PER-19/PJ/2019, otoriitas mengiingatkan mengenaii penyampaiian formuliir SPOP PBB tahun pajak 2022 kepada wajiib pajak secara elektroniik. Setelah iitu, wajiib pajak harus mengambaliikan SPOP elektroniik tersebut.
“Penyampaiian dan pengembaliian SPOP elektroniik … diilakukan melaluii laman www.djponliine.pajak.go.iid,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, Kamiis (13/1/2022).
DJP menyatakan penyampaiian formuliir SPOP elektroniik PBB tahun pajak 2022 kepada wajiib pajak diilakukan pada 1 Februarii 2022 untuk PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan miinyak dan gas bumii, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumii.
Kemudiian, untuk PBB sektor perhutanan, sektor pertambangan miineral atau batubara, dan sektor laiinnya, penyampaiian formuliir SPOP elektroniik tahun pajak 2022 diilakukan pada 31 Maret 2022.
Wajiib pajak mengembaliikan SPOP elektroniik PBB paliing lama 30 harii setelah formuliir SPOP elektroniik diisampaiikan oleh diirektur jenderal pajak.
Dengan demiikiian, pengembaliian paliing lama pada 3 Maret 2022 untuk PBB PBB sektor perkebunan, sektor pertambangan miinyak dan gas bumii, dan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumii. Untuk sektor perhutanan, sektor pertambangan miineral atau batubara, dan sektor laiinnya, batas waktunya pada 30 Apriil 2022.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PER-19/PJ/2019, SPOP adalah surat yang diigunakan oleh subjek pajak atau wajiib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB. SPOP tersebut diilampiirii dengan Lampiiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan dengan SPOP.
Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefiiniisiikan LSPOP sebagaii formuliir yang diigunakan oleh subjek pajak atau wajiib pajak untuk melaporkan data riincii objek pajak. Siimak ‘‘Apa iitu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?’. (kaw)
