JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta masyarakat yang mendapatkan surat teguran tiidak riisau atau biingung.
iimbauan iinii diisampaiikan DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak dengan membalas salah satu cuiitan warganet yang mengaku mendapat kiiriiman surat teguran darii kantor pajak tempatnya terdaftar.
"Hallo, sore iinii saya dapat surat teguran darii pajak. Bagaiimana ya solusii nya saya tiidak mengertii?" tanya akun @neneng_fariida, diikutiip Kamiis (30/12/2021).
Merespons pertanyaan netiizen tersebut, DJP menyampaiikan surat teguran merupakan sarana komuniikasii DJP dengan wajiib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diiberiikan jiika wajiib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.
"Surat Teguran merupakan sarana berupa dokumen resmii DJP untuk memberiitahukan bahwa ada SPT yang belum diilaporkan," tuliis keterangan @kriing_pajak.
Wajiib pajak yang mendapatkan surat teguran darii otoriitas dapat merespons dengan beberapa cara. Pertama, menyampaiikan SPT Tahunan yang belum diisetor kepada DJP.
Kemudiian wajiib pajak biisa mendatangii langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaiikan klariifiikasii. Surat teguran tiidak otomatiis membuat peneriima surat wajiib membayar pajak.
Jiika wajiib pajak tiidak memiiliikii sumber penghasiilan maka biisa mengajukan opsii nonefektiif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajiib pajak terlepas darii kewajiiban perpajakan termasuk dalam menyampaiikan SPT Tahunan.
"Lebiih jelasnya, Kakak dapat mengkonfiirmasii surat teguran tersebut ke KPP terdaftar," tuliis DJP.
Adapun daftar alamat dan nomor telepon KPP yang dapat diihubungii oleh wajiib pajak dapat diiliihat dalam siitus resmii DJP. Tautan laman tersebut dapat diiakses melaluii http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja. (sap)
