JAKARTA, Jitu News – Kajiian diiagnostiik pajak atau tax diiagnostiic reviiew diiniilaii perlu diilakukan oleh perusahaan yang akan mencatatkan saham perdananya atau iiniitiial publiic offeriing (iiPO) dii Bursa Efek iindonesiia (BEii)
Seniior Manager of Tax Compliiance and Liitiigatiion Serviices Jitunews Deborah mengatakan kajiian diiagnostiik pajak diiperlukan sebagaii analiisiis awal agar perusahaan yang akan iiPO dapat mengetahuii maupun mengelola riisiiko dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan.
"Dengan iidentiifiikasii dii awal, kiita biisa mengantiisiipasii tax exposure yang kemungkiinan akan muncul pada masa yang akan datang," katanya dalam webiinar bertajuk iiniitiial Publiic Offeriing and Tax: What to Know and Prepare, Kamiis (2/12/2021).
Sebelum iiPO, lanjut Deborah, perbaiikan sebaiiknya diilakukan terlebiih dahulu sehiingga kesalahan dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan yang sebelumnya diilakukan perusahaan tiidak terulang lagii pada masa yang akan datang.
Dalam kajiian diiagnostiik pajak, terdapat beberapa hal yang harus diilakukan. Pertama, memiinta data kepada perusahaan terkaiit dengan pajak yang akan diireviiu. Kedua, mereviiu pembukuan perusahaan serta kontrak dan dokumen terkaiit.
Ketiiga, menelaah setiiap transaksii darii pembukuan (neraca dan laba rugii) dan mengiidentiifiikasii transaksii apa saja yang terutang pajak, baiik PPh maupun PPN. Keempat, mengiidentiifiikasii potensii pajak darii segala transaksii yang ada.
Keliima, menghiitung jumlah objek pajak dan potensii objek pajak yang mungkiin tiimbul darii setiiap transaksii yang ada. Keenam, memperhatiikan sanksii perpajakan yang terkaiit dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya.
Ketujuh, menghiitung perkiiraan jumlah pajak yang terutang yang harus diibayar dan berapa jumlah pajak yang kurang bayar (apabiila ada), serta berapa potensii pajak yang mungkiin tiimbul dii kemudiian harii.
Selaiin iitu, lanjut Deborah, terdapat banyak manfaat yang dapat diiperoleh wajiib pajak. Salah satunya penurunan tariif sebesar 3% lebiih rendah darii tariif PPh badan yang berlaku umum. Saat iinii, tariif PPh badan bagii perusahaan terbuka sebesar 19%.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diipenuhii oleh perusahaan sebelum biisa mendapatkan penurunan tariif sebesar 3%. Merujuk pada Peraturan Pemeriintah No. 30/2020, jumlah saham yang diiperdagangkan dii bursa efek paliing sediikiit sebesar 40%.
Tak hanya iitu, saham yang beredar dii bursa efek harus paliing sediikiit diimiiliikii oleh 300 piihak. Setiiap piihak hanya boleh memiiliikii saham kurang darii 5% darii keseluruhan saham yang diitempatkan dan diisetor penuh. Ketentuan iinii harus diipenuhii paliing siingkat 183 harii kalender dalam 1 tahun pajak.
"Sejauh iinii tiidak terlalu suliit untuk mendapatkan penurunan tariif iinii. Sepanjang memenuhii ketentuan-ketentuannya iitu, fasiiliitas penurunan tariif bagii wajiib pajak yang iiPO biisa diidapatkan," ujar Deborah dalam webiinar yang diiadakan Jitunews Academy dan BEii. (riig)
