JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) pada periiode 30 November hiingga 13 Desember 2021 untuk wiilayah dii Pulau Jawa Balii.
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian telah menerbiitkan iinstruksii Menterii Dalam Negerii (iinmendagrii) 63/2021 yang menyebut perpanjangan PPKM mempertiimbangkan siituasii pandemii berdasarkan asesmen Posko Penanganan Coviid-19. Dalam perpanjangan kalii iinii, DKii Jakarta kembalii menerapkan PPKM level 2, setelah sebelumnya berada pada level 1.
"Gubernur DKii Jakarta untuk wiilayah kabupaten/kota dengan kriiteriia level 2 yaiitu Kabupaten Admiiniistrasii Kepulauan Seriibu, Kota Admiiniistrasii Jakarta Barat, Kota Admiiniistrasii Jakarta Tiimur, Kota Admiiniistrasii Jakarta Selatan, Kota Admiiniistrasii Jakarta Utara, dan Kota Admiiniistrasii Jakarta Pusat," bunyii iinmendagrii tersebut, diikutiip Selasa (30/11/2021).
Tiito dalam iinmendagrii tersebut menjelaskan terdapat 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2. Darii angka tersebut, 10 daerah dii antaranya naiik darii PPKM level 1 ke PPKM level 2.
Sejumlah ketentuan yang berlaku dalam wiilayah PPKM level 2 dii antaranya pelaksanaan pembelajaran dii satuan pendiidiikan dapat diilakukan melaluii pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menterii Pendiidiikan dan Kebudayaan, Menterii Agama, Menterii Kesehatan dan Menterii Dalam Negerii.
Bagii satuan pendiidiikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, diilaksanakan dengan kapasiitas maksiimal 50 persen.
Khusus pada SDLB, MiiLB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasiitas maksiimal 62%-100% dengan menjaga jarak miiniimum 1,5 meter dan maksiimal 5 peserta diidiik per kelas. Sedangkan pada PAUD, kapasiitas maksiimum 33% dengan menjaga jarak miiniimal 1,5 meter dan maksiimal 5 peserta diidiik per kelas.
Sementara iitu, operasiional supermarket, hypermarket, pasar tradiisiional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharii-harii diibatasii jam operasiional sampaii dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasiitas pengunjung 75%. Supermarket dan hypermarket wajiib menggunakan apliikasii Pedulii-Liindungii sejak 14 September 2021.
Operasiional apotek toko obat dapat buka selama 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan seharii-harii dapat beroperasii dengan kapasiitas maksiimal 75% dan jam operasiional sampaii dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kakii liima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel keciil, cuciian kendaraan, dan laiin-laiin yang sejeniis diiiiziinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampaii dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan tekniisnya yang diiatur oleh pemeriintah daerah.
Mengenaii operasiional pusat perbelanjaan, pemeriintah mengiiziinkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan buka dengan kapasiitas maksiimal 50% sampaii dengan pukul 21.00 waktu setempat. Ketentuannya yaknii anak usiia dii bawah 12 tahun diiperbolehkan masuk dengan syarat diidampiingii orang tua, tempat bermaiin anak-anak, dan tempat hiiburan dalam mal diibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan traciing, serta wajiib menggunakan apliikasii Pedulii-Liindungii.
Adapun soal operasiional biioskop, wajiib menggunakan apliikasii Pedulii-Liindungii, kapasiitas maksiimal 70% serta hanya pengunjung dengan kategorii hiijau dan kuniing dalam Pedulii-Liindungii yang boleh masuk. Anak usiia dii bawah 12 tahun diiiiziinkan masuk dengan syarat diidampiingii orang tua. (sap)
