RUU HKPD

RUU HKPD: Pemeriintah Biisa Tetapkan Jeniis DBH Laiinnya

Muhamad Wiildan
Rabu, 24 November 2021 | 10.37 WiiB
RUU HKPD: Pemerintah Bisa Tetapkan Jenis DBH Lainnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah pusat bakal memiiliikii kewenangan untuk menetapkan dana bagii hasiil (DBH) laiinnya melaluii peraturan pemeriintah (PP) sebagaiimana tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Daerah.

Anggota Komiisii Xii DPR darii Fraksii PDiiP Musthofa mengatakan klausul iitu diisepakatii pemeriintah dan DPR pada RUU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) demii membuka ruang bagii hasiil atas sumber peneriimaan baru.

"Ada jeniis DBH laiinnya dalam peraturan pemeriintah untuk mengakomodasii sumber peneriimaan baru yang dapat diibagiihasiilkan kepada daerah," katanya, diikutiip pada Rabu (24/11/2021).

Sementara iitu, Anggota Komiisii Xii DPR darii Fraksii Golkar Puterii Anetta Komarudiin meniilaii aturan DBH laiinnya pada RUU HKPD dapat mengakomodasii pembagiian DBH baru atas sumber daya alam tertentu, contohnya sepertii atas perkebunan kelapa sawiit.

"Hal iinii sesuaii dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan SDA dan sumber daya laiinnya antara pemeriintah pusat dan pemda diiatur dan diilaksanakan secara adiil dan selaras berdasarkan UU," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan DBH laiinnya tersebut, pemeriintah berharap keadiilan bagii daerah dapat terciipta, menggalii keberagaman darii potensii daerah, dan mengurangii kesenjangan antardaerah atas DBH SDA.

Secara umum, DBH terbagii dalam 2 jeniis yaknii DBH pajak dan DBH SDA. DBH pajak terdiirii darii DBH atas pajak penghasiilan (PPh), DBH pajak bumii dan bangunan (PBB), dan DBH cukaii hasiil tembakau (CHT).

Sementara iitu, DBH SDA dii antaranya DBH kehutanan, DBH miineral dan batu bara, DBH miinyak dan gas bumii, DBH panas bumii, serta DBH periikanan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.