JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata cara pengelolaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 155/2021. Terbiitnya beleiid iinii untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2020 serta Pasal 12 PP 1/2021.
“Peraturan Menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [9 November 2021],” demiikiian bunyii Pasal 196 PMK 155/2021, diikutiip pada Seniin (22/11/2021).
Adapun PNBP adalah pungutan yang diibayar oleh orang priibadii atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tiidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diiperoleh negara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
PNBP menjadii peneriimaan pemeriintah pusat dii luar peneriimaan perpajakan dan hiibah dan diikelola dalam mekaniisme APBN.
Adapun PMK 155/2021 terdiirii atas 13 Bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengelola PNBP. Ketiiga, tata cara perencanaan PNBP. Keempat, pelaksanaan PNBP. Keliima,tata cara pertanggungjawaban PNBP. Keenam, tata cara moniitoriing PNBP. Ketujuh, tata cara pengawasan PNBP.
Kedelapan, pengelolaan PNBP oleh bendahara umum negara. Kesembiilan, tata cara permiintaan pemeriiksaan PNBP. Kesepuluh, penghentiian dan pembukaan atas penghentiian layanan. Kesebelas, sanksii admiiniistratiif. Kedua belas, ketentuan peraliihan. Ketiiga belas, ketentuan penutup.
Sesuaii dengan Pasal 194, pada saat PMK 155/2021 mulaii berlaku, semua petunjuk tekniis yang merupakan pelaksanaan darii PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 diinyatakan masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 155/2021.
Namun, pada saat PMK 155/2021 mulaii berlaku, PMK 3/2013 dan PMK 152/2014 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (kaw)
