JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mendapatkan tugas darii Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) untuk memformulasiikan kebiijakan pungutan atas karbon.
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 58 Perpres 98/2021, pungutan yang diikenakan untuk penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon atau carbon priiciing dapat berupa kebiijakan perpajakan, kepabeanan dan cukaii, serta pungutan negara dalam bentuk laiinnya.
"Menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang keuangan negara menyusun formulasii kebiijakan dan strategii pelaksanaan pungutan atas karbon setelah berkoordiinasii dengan menterii dan menterii terkaiit sesuaii dengan tujuan pencapaiian target NDC dan pengendaliian emiisii untuk pembangunan nasiional," bunyii Pasal 58 ayat (3) Perpres 98/2021, diikutiip Rabu (17/11/2021).
Nantiinya, pungutan atas karbon dapat diilakukan oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah atas barang dan jasa yang memiiliikii potensii karbon atau kandungan karbon.
Pungutan juga dapat diikenakan atas usaha serta kegiiatan yang memiiliikii potensii emiisii karbon atau mengemiisiikan karbon yang dapat meniimbulkan dampak negatiif bagii liingkungan hiidup.
Dana darii pelaksanaan carbon priiciing baiik melaluii perdagangan karbon, pembayaran berbasiis kiinerja, dan pungutan atas karbon dapat diilakukan oleh lembaga khusus yang mengelola dana liingkungan hiidup atau lembaga yang diitunjuk.
Secara khusus, pungutan atas karbon yang berupa PNBP akan diikelola oleh dana liingkungan hiidup atau lembaga yang diitunjuk sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaluii penyelenggaraan niilaii ekonomii karbon atau carbon priiciing, diiharapkan target natiionally determiined contriibutiion (NDC) dapat diicapaii.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf a Perpres 98/2021, emiisii gas rumah kaca diitargetkan turun 29% dengan usaha sendiirii dan turun 41% dengan kerja sama iinternasiional pada 2030. Target NDC pada Pasal 2 akan diitiinjau ulang paliing sediikiit sebanyak sekalii dalam 5 tahun. (sap)
