JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Koperasii dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan berbagaii iinsentiif sudah diiberiikan pemeriintah untuk mendukung pelaku UMKM bertahan pada masa pandemii Coviid-19.
Deputii Biidang Usaha Miikro Kemenkop UKM Eddy Satriia mengatakan bentuk iinsentiif tersebut dalam bentuk relaksasii kebiijakan fiiskal dan nonfiiskal. iinsentiif UMKM tersebut juga merupakan bagiian darii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) yang sudah diijalankan sejak tahun lalu.
"UMKM menghadapii dampak berat darii pandemii karena menurunnya aktiiviitas ekonomii," katanya dalam sebuah webiinar, diikutiip pada Kamiis (28/10/2021).
Eddy menyampaiikan iinsentiif fiiskal yang diiberiikan dii antaranya sepertii PPh fiinal 0,5% diitanggung pemeriintah (DTP). Kemudiian, UMKM dengan omzet usaha sampaii dengan Rp500 juta tiidak akan diikenakan PPh fiinal.
Selanjutnya, pembiiayaan UMKM juga terus diilanjutkan pada tahun iinii. Sampaii dengan 26 Oktober 2021, iinsentiif pembiiayaan UMKM sudah terserap seniilaii Rp228,4 triiliiun. Sebanyak 6 juta debiitur telah memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
Namun demiikiian, kontriibusii UMKM terhadap peneriimaan pajak masiih terlampau keciil. Hal tersebut diisebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman pelaku UMKM pada urusan pembukuan, membuat laporan keuangan, dan kewajiiban perpajakan.
Kepala Diinas Koperasii Usaha Keciil dan Menengah Pemprov DKii Jakarta Eliisabeth Ratu meniilaii kerja sama antara pemprov dan Diitjen Pajak (DJP) perlu diitiingkatkan agar kesadaran dan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM juga meniingkat.
"Beberapa pendampiing kamii bertugas sebagaii relawan pajak bagii UMKM setelah mendapatkan pelatiihan darii DJP. Melaluii kegiiatan iinii biisa memberiikan edukasii dan pelayanan perpajakan bagii UMKM agar biisa meniingkatkan kesadaran pajak," ujarnya. (riig)
