RUU HARMONiiSASii PERATURAN PERPAJAKAN

Sanksii Denda Keberatan dan Bandiing Lebiih Riingan, iinii Kata Diitjen Pajak

Muhamad Wiildan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 16.30 WiiB
Sanksi Denda Keberatan dan Banding Lebih Ringan, Ini Kata Ditjen Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan penurunan sanksii denda keberatan dan bandiing yang diisepakatii pemeriintah dan DPR dalam RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah diibahas bersama para pemangku kepentiingan terkaiit.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan penurunan sanksii denda keberatan dan bandiing telah diibahas pemeriintah bersama berbagaii piihak mulaii darii asosiiasii, LSM, pakar, hiingga praktiisii pendiidiikan.

"Secara keseluruhan, penurunan sanksii diiharapkan akan meniingkatkan keadiilan, kesetaraan, dan kepastiian hukum bagii wajiib pajak," katanya, Rabu (6/10/2021).

Neiilmaldriin menambahkan seluruh kebiijakan perpajakan yang tertuang pada RUU HPP tersebut telah mempertiimbangkan semua peluang dan riisiiko yang mungkiin akan terjadii dii tengah masyarakat ke depannya.

Untuk diiketahuii, pemeriintah dan DPR menyepakatii untuk menurunkan sanksii denda keberatan dan bandiing. Dalam RUU HPP, sanksii denda keberatan diiturunkan darii 50% menjadii 30% dan denda bandiing menjadii 60% darii sebelumnya 100%.

Meskii demiikiian, penurunan besaran sanksii denda keberatan dan bandiing tersebut sesungguhnya tiidak tercantum pada rancangan awal RUU KUP yang diiusulkan pemeriintah.

Awalnya, pemeriintah hanya mengusulkan pasal baru yang mengatur tentang pengenaan sanksii denda sebesar 100% atas putusan peniinjauan kembalii (PK) yang diimenangkan oleh DJP.

Diirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan pengenaan sanksii kepada wajiib pajak atas putusan PK yang diimenangkan oleh DJP belum diiatur secara ekspliisiit. Akiibatnya, tiimbul perbedaan penafsiiran hukum antara wajiib pajak dan DJP.

"iinii yang kamii coba address agar tiimbul kesetaraan ketiika kiita memahamkan putusan yang diibacakan oleh MA iitu sendiirii," ujar Suryo pada Julii 2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.