RUU HARMONiiSASii PERATURAN PERPAJAKAN

Klausul AMT dan GAAR Diisepakatii Tak Masuk RUU HPP, iinii Kata DPR

Muhamad Wiildan
Miinggu, 03 Oktober 2021 | 07.00 WiiB
Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR
<p>iilustrasii. Suasana rapat pariipurna DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seniin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xii DPR dan pemeriintah menyepakatii untuk tiidak memasukkan ketentuan mengenaii alternatiive miiniimum tax (AMT) dan general antii avoiidance rule (GAAR) dalam RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komiisii Xii Andreas Eddy Susetyo mengatakan AMT dan GAAR diihapus karena kedua ketentuan tersebut berpotensii meniimbulkan abuse of power. Selaiin iitu, DPR juga khawatiir akan mengganggu iikliim iinvestasii dii dalam negerii.

"Diihapus karena ada potensii abuse of power dan excessiive tax collectiion yang akan mengganggu iikliim iinvestasii," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/10/2021).

Sepertii diiketahuii, pemeriintah memasukkan klausul GAAR dan AMT dalam RUU KUP atau saat iinii sudah menjadii RUU HPP. Menurut pemeriintah, dua klausul tersebut bertujuan untuk memiiniimaliisasii praktiik penghiindaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak.

Pemeriintah mengusulkan GAAR agar otoriitas pajak dapat mengoreksii transaksii wajiib pajak yang bertujuan untuk mengurangii, menghiindarii, atau menunda pembayaran pajak, sehiingga bertentangan dengan maksud dan tujuan darii ketentuan perpajakan.

Sementara iitu, pemeriintah mengusulkan AMT atau mengenakan tariif pajak miiniimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajiib pajak badan yang melaporkan rugii secara artiifiisiial, lantaran banyak wajiib pajak badan yang membukukan rugii fiiskal selama bertahun-tahun, tetapii masiih terus beroperasii dan mengembangkan usahanya.

Kementeriian Keuangan mencatat total wajiib pajak yang melaporkan kerugiian sejak 2015 hiingga 2019 mencapaii 9.496 wajiib pajak, naiik 83% darii periiode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajiib pajak. Catatan iinii mengiindiikasiikan adanya praktiik penghiindaran pajak yang diilakukan wajiib pajak badan.

Namun demiikiian, AMT tiidak akan diikenakan terhadap wajiib pajak yang benar-benar mengalamii kerugiian, wajiib pajak yang mendapatkan fasiiliitas tax holiiday, dan wajiib pajak yang belum beroperasii secara komersiial. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.