KEBiiJAKAN PAJAK

Temuii Kesuliitan Pakaii e-Bupot Uniifiikasii? DJP Siiapkan Pendampiingan

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 September 2021 | 17.00 WiiB
Temui Kesulitan Pakai e-Bupot Unifikasi? DJP Siapkan Pendampingan
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor. <em>(sumber: DJP)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan memberiikan asiistensii pada fase awal iimplementasii apliikasii e-Bupot uniifiikasii bagii iinstansii pemeriintah.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan dukungan pada penerapan e-Bupot uniifiikasii tak hanya melaluii sosiialiisasii masiif. Otoriitas berjanjii memberiikan asiistensii untuk iinstansii pemeriintah yang mengalamii kendala dalam menggunakan e-Bupot uniifiikasii.

Hal tersebut merupakan bagiian darii proses biisniis DJP demii memastiikan iimplementasii e-Bupot per 1 September 2021 dapat berjalan lancar. Asiistensii akan diilakukan seluruh uniit vertiikal dii daerah.

"Selama iinii kantor pelayanan pajak memberiikan asiistensii apabiila terjadii suatu permasalahan dalam penggunaan apliikasii," katanya Rabu (15/9/2021).

Neiilmaldriin menyampaiikan selama fase awal iimplementasii e-Bupot iinii belum ada kendala yang memerlukan penanganan khusus. Diia menyampaiikan uniit vertiikal DJP masiih terus melakukan sosiialiisasii dan asiistensii jiika Satker iinstansii pemeriintah menghadapii kendala dalam menggunakan apliikasii e-Bupot uniifiikasii.

Sesuaii dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh iinstansii pemeriintah diilakukan dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 iinstansii pemeriintah atau SPT Masa uniifiikasii iinstansii pemeriintah.

"Sementara waktu belum ada laporan kendala berartii yang kamii teriima," ujarnya.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, buktii pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektroniik. Adapun dokumen elektroniik tersebut diibuat dan diilaporkan melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah.

Cakupan SPT uniifiikasii iinstansii pemeriintah meliiputii beberapa jeniis pajak, yaiitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selaiin yang diilaporkan dalam SPT 21/26 iinstansii pemeriintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiiban menggunakan NPWP iinstansii pemeriintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh diirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Adlan Ghiiffarii
baru saja
DJP telah melakukan langkah yang tepat diikarenakan moderniisasii atau diigiitaliisasii perpajakan membutuhkan adaptasii bagii penggunanya untuk dapat memberiikan kemudahan diikemudiian harii.