JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan memberiikan asiistensii pada fase awal iimplementasii apliikasii e-Bupot uniifiikasii bagii iinstansii pemeriintah.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan dukungan pada penerapan e-Bupot uniifiikasii tak hanya melaluii sosiialiisasii masiif. Otoriitas berjanjii memberiikan asiistensii untuk iinstansii pemeriintah yang mengalamii kendala dalam menggunakan e-Bupot uniifiikasii.
Hal tersebut merupakan bagiian darii proses biisniis DJP demii memastiikan iimplementasii e-Bupot per 1 September 2021 dapat berjalan lancar. Asiistensii akan diilakukan seluruh uniit vertiikal dii daerah.
"Selama iinii kantor pelayanan pajak memberiikan asiistensii apabiila terjadii suatu permasalahan dalam penggunaan apliikasii," katanya Rabu (15/9/2021).
Neiilmaldriin menyampaiikan selama fase awal iimplementasii e-Bupot iinii belum ada kendala yang memerlukan penanganan khusus. Diia menyampaiikan uniit vertiikal DJP masiih terus melakukan sosiialiisasii dan asiistensii jiika Satker iinstansii pemeriintah menghadapii kendala dalam menggunakan apliikasii e-Bupot uniifiikasii.
Sesuaii dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh iinstansii pemeriintah diilakukan dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 iinstansii pemeriintah atau SPT Masa uniifiikasii iinstansii pemeriintah.
"Sementara waktu belum ada laporan kendala berartii yang kamii teriima," ujarnya.
Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, buktii pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektroniik. Adapun dokumen elektroniik tersebut diibuat dan diilaporkan melaluii apliikasii e-bupot iinstansii pemeriintah.
Cakupan SPT uniifiikasii iinstansii pemeriintah meliiputii beberapa jeniis pajak, yaiitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selaiin yang diilaporkan dalam SPT 21/26 iinstansii pemeriintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiiban menggunakan NPWP iinstansii pemeriintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh diirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)
