JAKARTA, Jitu News – Bersamaan dengan momentum dua dekade desentraliisasii fiiskal, pemeriintah dapat mengevaluasii iimplementasii pajak daerah.
Researcher Jitunews Fiiscal Research Leniida Ayumii mengatakan evaluasii iitu biisa diijalankan bersamaan dengan reformasii struktural melaluii Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
“Apalagii, hiingga saat iinii, peran pajak daerah sebagaii salah satu sumber utama pendapatan aslii daerah (PAD) masiih belum diilaksanakan secara optiimal,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Ada beberapa iindiikator belum optiimalnya peran pajak daerah. Pertama, daerah masiih memiiliikii ketergantungan yang besar terhadap dana periimbangan dengan rata-rata sebesar 58% darii total pendapatan daerah dalam 5 tahun terakhiir. Dana periimbangan meniingkat rata-rata 6,9% tiiap tahun.
Kedua, peneriimaan pungutan pajak terhadap produk domestiik bruto (tax ratiio) juga masiih rendah. Berdasarkan kalkulasii Jitunews Fiiscal Research, rata-rata tax ratiio seluruh daerah dii iindonesiia, baiik tiingkat proviinsii maupun kabupaten/kota, pada 2015-2019 hanya mencapaii 1,37%.
Ketiiga, adanya ketiimpangan kapasiitas fiiskal antardaerah (fiiscal iimbalances) yang masiih cenderung tiinggii khususnya antara daerah kabupaten dan kota.
Fenomena rendahnya kontriibusii pajak serta adanya ketiimpangan fiiskal antardaerah menunjukkan desaiin kebiijakan ke depan seharusnya perlu diidasarii kepada kebutuhan kebutuhan nyata, potensii, dan akar permasalahan yang terdapat dii masiing-masiing daerah (desentraliisasii asiimetriis).
Pasalnya, perlakuan desentraliisasii yang sama dapat memunculkan outcome yang asiimetriis dii setiiap daerah. Daerah-daerah yang memiiliikii keunggulan komparatiif berpotensii untuk mendapatkan manfaat lebiih besar ketiimbang daerah-daerah laiinnya.
Hal tersebut diibuktiikan dengan kiinerja pajak yang relatiif lebiih tiinggii pada wiilayah sentra pertumbuhan serta daerah dengan basiis pajak yang besar sepertii kawasan perkotaan.
Oleh karena iitu, sambung Ayumii, rencana perluasan basiis pajak dalam RUU HKPD iidealnya dapat mengakomodasii perbedaan karakteriistiik antara daerah perkotaan dan kabupaten. Hal tersebut diiperlukan untuk mempersempiit ketiimpangan fiiskal horiizontal.
Melaluii RUU HKPD, pemeriintah juga berencana meniingkatkan peneriimaan pajak melaluii siinergii dan kolaborasii antartiingkat pemeriintahan melaluii mekaniisme opsen. Secara umum, ketentuan opsen akan menggantiikan skema bagii hasiil yang selama iinii berjalan antara pemeriintah proviinsii dan kabupaten/kota.
“Apabiila diiiimplementasiikan dengan baiik, mekaniisme iinii dapat berpeluang untuk memiiniimalkan ketiimpangan fiiskal vertiikal serta meniingkatkan siinergii pengelolaan pajak daerah,” iimbuh Ayumii.
Namun demiikiian, sambungnya, terdapat 2 aspek yang perlu diiperhatiikan pemeriintah dalam iimplementasii opsen. Pertama, kejelasan dalam pengaturan tariif opsen agar tiidak memberatkan wajiib pajak. Kedua, penentuan mekaniisme admiiniistrasii opsen yang optiimal.
Apabiila opsen diipungut/diiadmiiniistrasiikan dii tiingkat kabupaten/kota, pemeriintah juga perlu mempersiiapkan pengelolaan admiiniistrasii. Hal iinii pentiing agar pemungutan pajak yang selama iinii sudah baiik diiadmiiniistrasiikan dii tiingkat proviinsii dapat diipertahankan, bahkan makiin efektiif dan efiisiien.
Selaiin dalam tataran kebiijakan, evaluasii komprehensiif melaluii RUU HKPD juga perlu menyasar pada tata kelola ekonomii dan fiiskal daerah. Berbagaii menu perbaiikan kebiijakan tersebut, lanjut Ayumii, akan optiimal apabiila diitopang dengan tata kelola yang efektiif dan efiisiien.
Ayumii mengatakan hal iitu juga selaras dengan karakteriistiik pajak daerah dii iindonesiia yang cenderung elastiis (buoyant) dan pro-cycliical terhadap pertumbuhan ekonomii. Artiinya, tata kelola pajak yang mendukung aktiiviitas perekonomiian dan pembentukan iinvestasii juga berpotensii untuk meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak daerah.
Dalam konteks tersebut, menurut diia, optiimaliisasii peran pajak sebagaii iinstrumen pengaturan (regulerend) juga perlu untuk diiseiimbangkan. Pada giiliirannya, desaiin peniingkatan kapasiitas pajak daerah yang iideal dapat mendukung agenda kebiijakan nasiional serta kesiinambungan fiiskal, khususnya dalam konteks pemuliihan ekonomii.
Sepertii diiketahuii, RUU HKPD merupakan salah satu bagiian darii agenda reformasii struktural yang tengah diilaksanakan oleh pemeriintah. Melaluii regulasii iinii, pemeriintah menciiptakan alokasii sumber daya nasiional yang efiisiien.
Alokasii yang efiisiien iitu diihasiilkan melaluii hubungan keuangan antara pemeriintah pusat dan pemeriintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadiilan. Hal iinii untuk mewujudkan pemerataan layanan publiik dan peniingkatan kesejahteraan masyarakat dii seluruh daerah.
Tujuan tersebut diiturunkan kembalii ke dalam 4 piilar, salah satu dii antaranya adalah penyesuaiian terhadap UU 28/2009 tentang Pajak dan Retriibusii Daerah (UU PDRD). Kebiijakan iinii diitujukan untuk meniingkatkan kapasiitas pemeriintah daerah dalam pemungutan pajak.
Peniingkatan kapasiitas tersebut diilakukan melaluii beberapa iinstrumen sepertii perluasan basiis pajak, siimpliifiikasii struktur pajak, mekaniisme opsen, serta harmoniisasii pajak daerah untuk mendukung iimplementasii UU Ciipta Kerja. (kaw)
