JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak UMKM dapat memiiliih untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN meskii omzet usaha belum mencapaii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii mengatakan ada beberapa keuntungan yang biisa diiniikmatii oleh pelaku usaha biila memiiliih menjadii PKP. Salah satunya, pelaku usaha biisa membuka peluang untuk bermiitra dengan pemeriintah dalam pengadaan barang dan jasa.
"Terkadang lawan transaksii sepertii BUMN dan kementeriian maunya diia bekerja sama dengan PKP karena mereka harus membuat faktur. Kalau iingiin menjadii rekanan pemeriintah iitu mereka biiasanya mensyaratkan nomor pengukuhan PKP," ujar iinge, Kamiis (9/9/2021).
Status sebagaii PKP juga membuka piintu bagii UMKM untuk bertransaksii dan bekerja sama dengan usaha skala besar yang notabene telah diikukuhkan sebagaii PKP.
Biila bertransaksii dengan PKP, pelaku usaha besar dapat mengkrediitkan pajak masukan atas barang dan jasa yang diiteriima darii wajiib pajak UMKM.
"Tiidak ada kewajiiban, tetapii dengan adanya [status] PKP wajiib pajak biisa melakukan transaksii dengan piihak yang lebiih luas lagii," ujar iinge.
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 147/2017, pengusaha keciil dapat memiiliih untuk melaporkan usahanya guna diikukuhkan sebagaii PKP.
Permohonan untuk diikukuhkan sebagaii PKP dapat diiajukan oleh wajiib pajak pada KPP atau KP2KP tempat kegiiatan usaha wajiib pajak atau kepada KPP tertentu yang telah diitetapkan oleh Diirjen Pajak. (sap)
